KOBA – PT Timah belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait teknis reklamasi dan progres reklamasi eks tambang di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Hal ini terungkap dalam pertemuan perwakilan PT Timah dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTRP), Fani Hendra Saputra di kantornya, Komplek Perkantoran Pemda, Koba, Bangka Tengah, Kamis pagi (19/2/2026).
Dalam pertemuan, hadir dari PT Timah, Dep. Head HSE Devisi Area Basel, Setion Head penambangan Darat Devisi Area Basel dan staf, Fani menegaskan PT Timah harus melakukan percepatan penanganan rekalamasi karena pelaksanaan belum optimal,” kata Fani.
Fani juga meminta PT Timah segera menyampaikan progres, time schedule (penjadwalan) dan rencana kerja reklamasi.
“PT Timah harus menyampaikan eksplorasi eksploitasi sampai dengan reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fani.
Terkait hasil pertemuan, Fani menegaskan pihaknya segera akan bersurat ke Direksi PT Timah. Ia mendorong PT Timah segera melaksanakan kegiatan reklamasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan bersurat secara resmi ke Direksi PT Timah meminta kejelasan tentang tahapan reklamasi dan perencanaan apa saja yang harus disiapkan serta time schedule,” tandas Fani.
Usai Tambang Disetop
Sebelumnya, aktivitas penambangan timah di areal lahan aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah disetop, PT Timah Tbk diminta melakukan reklamasi.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTRP) Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, Minggu petang (15/2/2026).
Penyetopan ini menyusul berakhirnya izin Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah pada Desember 2025 di kawasan IUP PT Timah yang juga masuk dalam aset Pemkab Bangka Tengah.
Fani meminta PT Timah segera melaksanakan reklamasi secara terencana dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta kawan-kawan PT Timah, apa kontribusinya terhadap pemerintah daerah atas kegiatan penambangan tersebut,” tegas Fani.
Pihaknya, kata Fani, sudah menjadwalkan pemanggilan PT Timah pada Kamis (19/2/2026).
Selain reklamasi, Fani mengingatkan bahwa sebelumnya PT Timah sudah berkomitmen untuk membangun jogging track di kawasan tersebut sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah daerah.
Fani menegaskan, pasca aktivitas penambangan, terdapat sejumlah fasilitas pemerintah yang berada di sekitar lokasi mengalami kerusakan dan harus menjadi perhatian dan tanggung jawab pihak terkait.
Untuk diketahui, pemilik perusahaan mitra PT Timah yang melakukan penambangan di lokasi tersebut kini tengah berhadapan dengan proses hukum yakni CV Kencana Jaya Mandiri.
Pemilik CV Kencana Jaya Mandiri, Acing, diduga melakukan penambangan secara ilegal karena tetap beroperasi meski tidak lagi mengantongi SPK dari PT Timah sehingga kini tersandung masalah hukum.
Hingga berita ini dipublish, PT Timah dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (**)


