Resmi! Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Trasportasi Pimpinan DPRD

PANGKALPINANG – Penyidik Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung menetapkan 4 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021, Kamis (08/9/2022).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa menyebut empat orang ditetapkan tersangka yakni S mantan Sekwan Babel tahun 2017, HA Wakil Ketua DPRD Babel, AC Wakil Ketua DPRD  dan DY Wakil Ketua DPRD Babel tahun 2017.

Ketut mengataka  penyelidikan dugaan korupsi tunjangan transportasi ini dimulai Tanggal 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.

Baca Juga  Komut Inalum Doni Monardo Dukung Gubernur Erzaldi Hijaukan Lahan Eks Tambang

“Dan kesimpulan ekspose hari Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021,” kata dalam konferensi pers di Ruang Tunggu PTSP Kejati Babel.

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp2.400.000.000,-.

“Para tersangka disangkakan dengan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 | KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RJ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  Perpustakaan Sekolah Belum Berfungsi Optimal

Untuk saat ini, dia menuturkan, keempat tersangka belum dilakukan penahanan.

“Ini baru penetapan tersangka, kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan lakukan pemanggilan untuk kita periksa. Untuk kemungkinan tersangka lain, nanti kita lihat perkembangan,” ujarnya. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *