RSUD Depati Hamzah Tagih Rp236 Juta ke Kontraktor Usai Dua Proyek Jadi Temuan BPK

Thamrin: Wajib Dikembalikan

PANGKALPINANG – Direktur UPTD RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr. Muhammad Thamrin, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek pembangunan senilai Rp236,44 juta.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melayangkan surat penagihan kepada dua penyedia jasa agar mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Thamrin mengatakan surat penagihan kepada PT Cahaya Sukses Nusantara (CaNaSu) diterbitkan melalui Nomor 900/571/RSUDDH/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026. Sementara surat kepada CV SA diterbitkan melalui Nomor 900/572/RSUDDH/VI/2026 pada tanggal yang sama.

“Yang jelas penyedia wajib mengembalikan kelebihan bayar sesuai temuan BPK. Mengenai sanksi administratif ataupun blacklist kami belum mengetahui,” kata Thamrin dilansir dari  mediaqu.id jaringan suarabangka.com, Rabu (22/7/2026).

Temuan tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga  Pemprov Babel Sinkronkan Data Menuju Satu Data Indonesia

Dalam laporan itu, auditor menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Gedung Rawat Inap yang dikerjakan PT Cahaya Sukses Nusantara sebesar Rp203,88 juta. Sementara pada proyek pembangunan Gedung Laboratorium Mikrobiologi yang dikerjakan CV SA ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp32,56 juta.

Menanggapi temuan tersebut, Thamrin menjelaskan pembayaran proyek sebelumnya dilakukan berdasarkan laporan progres pekerjaan dari penyedia jasa dan konsultan pengawas yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen.

“Pembayaran berdasarkan laporan progres pekerjaan yang disampaikan oleh penyedia dan konsultan pengawas bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Saat BPK melakukan audit dengan pemeriksaan yang lebih mendalam, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan,” ujarnya.

Baca Juga  Boy Titip Pesan untuk Andrian Samallo: Jangan Ada Sekat, Jaga Soliditas PWI

Saat ditanya siapa yang bertanggung jawab atas lolosnya kekurangan volume pekerjaan hingga pembayaran dilakukan penuh, Thamrin menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama konsultan pengawas memiliki peran dalam proses tersebut.

“Menurut saya PPK dan pengawas,” katanya.

Ia menduga kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi sejak awal karena pengawasan lapangan kurang teliti. Selain itu, menurutnya, PPK yang merupakan dokter fungsional memiliki keterbatasan pengetahuan di bidang teknis konstruksi.

“Mungkin pengawas lapangan yang kurang teliti. Sementara PPK dalam hal ini merupakan seorang dokter fungsional yang tentunya memiliki keterbatasan pengetahuan terkait teknis bangunan,” ujarnya.

Meski demikian, Thamrin menegaskan dirinya tidak melihat adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Ia juga memastikan temuan BPK tersebut tidak memengaruhi kualitas bangunan maupun pelayanan kepada masyarakat. Gedung yang menjadi objek pemeriksaan telah digunakan untuk melayani pasien rawat inap.

Baca Juga  Bangka Belitung Antisipasi Bencana Alam

“Terkait temuan BPK tidak berdampak terhadap kualitas bangunan. Gedung sudah beroperasi untuk pelayanan pasien rawat inap,” katanya.

Ke depan, RSUD Depati Hamzah akan memperkuat pengawasan pelaksanaan proyek dengan meningkatkan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum, meminta Inspektorat Kota Pangkalpinang melakukan review proyek, serta meningkatkan kemampuan pegawai dalam pengawasan administrasi maupun fisik pekerjaan konstruksi.

“Kami ingin pengawasan ke depan lebih baik sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.

Thamrin menambahkan seluruh rekomendasi BPK telah mulai ditindaklanjuti dan ditargetkan rampung paling lambat pada minggu pertama Agustus 2026.

“Sudah ditindaklanjuti semua. Target penyelesaiannya selambat-lambatnya minggu pertama Agustus 2026,” tutupnya. (*)