SUARABANGKA.COM – Kabar gembira datang dari sektor transportasi udara Indonesia. Tiga bandar udara (bandara) secara resmi ditetapkan sebagai bandara internasional mulai April 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025 oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Ketiga bandara yang kini berstatus internasional adalah:
Bandara S M Badaruddin II di Palembang, Sumatera Selatan
Bandara H A S Hanandjoeddin di Bangka Belitung Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah Penetapan status internasional ini didasarkan pada pertimbangan strategis nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses investasi, perdagangan, dan pariwisata, serta mendukung pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dalam dokumen resmi disebutkan bahwa ketiga bandara wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan, ketersediaan fasilitas kepabeanan, imigrasi, dan kekarantinaan, serta koordinasi yang efektif melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandara.
Kementerian Perhubungan juga memberikan catatan penting bahwa status internasional bandara dapat dievaluasi kembali jika tidak ada penerbangan internasional dalam waktu 24 bulan.
Keputusan ini sekaligus mencabut status sebelumnya dari Bandara SMB II dan Bandara Jenderal Ahmad Yani yang sebelumnya hanya melayani penerbangan luar negeri terbatas.
Penetapan ini juga merupakan respons positif atas permohonan dari pemerintah daerah masing-masing, termasuk Pj Gubernur Sumatera Selatan, Pj Gubernur Bangka Belitung, dan Gubernur Jawa Tengah, yang melihat peningkatan status bandara sebagai langkah strategis untuk meningkatkan konektivitas internasional daerah mereka. (***)