BANGKA SELATAN – Kasus dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Bangka Selatan. Ketua Kelompok Tani Batang Serdang, Heri, resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat setelah lahan persawahan milik kelompoknya diduga dikuasai pihak tak berhak.
Laporan yang dilayangkan melalui surat resmi itu menyoroti penerbitan dokumen SP3AT di atas lahan yang sudah bersertifikat. Padahal, lahan seluas sekitar 50 hektare di Desa Serdang, Kecamatan Toboali tersebut telah lama dikelola oleh 209 anggota kelompok tani.
Heri mengungkapkan, sekitar 15 hektare lahan kini berada dalam penguasaan pihak yang tidak jelas asal-usulnya. Pihak tersebut bahkan mengklaim memperoleh tanah melalui transaksi jual beli yang diduga terkait jaringan mafia tanah.
Tak hanya itu, Heri juga mencurigai adanya keterlibatan oknum pejabat dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Ia menilai kejanggalan semakin terlihat dengan adanya aktivitas pengerahan alat berat di lokasi, yang justru membuat lahan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ironisnya, laporan serupa disebut sudah pernah disampaikan ke pihak kepolisian beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Kondisi ini membuat para petani merasa hak mereka belum mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
“Kami hanya ingin keadilan. Lahan ini sumber penghidupan kami,” tegas Heri.
Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti, mulai dari sertifikat lahan, dokumen SP3AT, hingga rekaman suara yang berkaitan dengan dugaan praktik ilegal tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra melalui Kepala Seksi Intelijen, Primayuda Yutama, membenarkan telah menerima pengaduan dari masyarakat. Namun, mereka masih menunggu kelengkapan isi laporan untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Tadi saya melihat ada warga yang datang ke kantor menyampaikan pengaduan. Namun untuk memastikan lebih lanjut, kami masih menunggu isi suratnya besok,” ujar Primayuda. (Suf)


