KOBA – Sidang perkara dugaan penambangan pasir timah ilegal di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Koba, Senin (13/4/2026). Fakta-fakta baru mulai terungkap dalam persidangan yang menyeret sejumlah nama, termasuk pemilik usaha hingga pekerja lapangan.
Sidang dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-LH/2026/PN Koba ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra Kusuma Haryanto bersama hakim anggota Riskar Stevanus Tarigan dan Muhammad Nur Hafizh. Meski dijadwalkan pagi hari, persidangan baru dimulai sekitar pukul 13.15 WIB dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tujuh saksi, terdiri dari tim pengamanan, pengawas tambang, aparat kepolisian, hingga seorang saksi ahli. Kesaksian mereka membuka kronologi aktivitas tambang ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Salah satu saksi dari tim pengamanan, Toni, mengungkapkan bahwa saat penangkapan terdapat enam pekerja di lokasi tambang ilegal. Namun, dua di antaranya berhasil melarikan diri.
“Yang diamankan ada enam orang, dua kabur. Mereka bekerja malam hari setelah masa SPK habis karena siang tidak ada aktivitas,” ungkap Toni di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Kepala Pengawas Tambang (Wastam), Andhika, membeberkan struktur peran dalam aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut terdakwa Acing sebagai pemilik CV Kencana, sementara Fran bertindak sebagai penanggung jawab di lapangan.
“Acing pemilik, Fran yang mengatur di lapangan bersama enam pekerja. Itu yang saya ketahui,” jelas Andhika.
Lebih lanjut, Andhika menegaskan bahwa kerja sama antara perusahaan dengan pihak mitra hanya sebatas pembelian hasil timah. Seluruh aktivitas operasional, termasuk penggunaan alat berat seperti excavator dan mesin tambang, sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra.
“Tugas kami hanya koordinasi dengan tim pengamanan setelah SPK berakhir untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas,” tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna memperkuat pembuktian dari pihak jaksa.
Perkembangan kasus ini pun dinantikan publik, mengingat potensi kerugian negara serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari praktik tambang ilegal tersebut. (KBC)


