Terdakwa Kasus Timah Ilegal Herman Fu Setor Rp500 Juta ke Kejari Bateng, Awal Pemulihan Kerugian Negara

KOBA – Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan penambangan timah ilegal di wilayah hutan Kabupaten Bangka Tengah mulai bergerak.

Terdakwa Herman alias Herman Fu melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp500 juta kepada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Penyerahan uang dilakukan di kantor Kejari Bangka Tengah, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.

Proses penyerahan turut disaksikan jajaran Kejari Bangka Tengah, termasuk Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu.

Baca Juga  Pemkab Bateng Ringankan Beban Masyarakat Melalui Sembako Bersubsidi

Kasus ini menjerat Herman terkait dugaan aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuklingkuk, serta kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubukbesar, pada tahun 2025.

Setelah diterima, uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Bangka Tengah. Dana itu akan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti dalam proses persidangan yang masih berjalan.

Penyerahan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak kejaksaan, kuasa hukum terdakwa, serta saksi yang hadir.

Baca Juga  Polairud Babel Gandeng PT Timah Lakukan Transplantasi Terumbu Karang

Kasi Intelijen Kejari Bangka Tengah, Brama Kharisman, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain penegakan hukum terhadap pelaku.

“Pemulihan kerugian keuangan negara tetap menjadi prioritas selain proses pidana,” ujarnya.

Meski demikian, Kejari Bangka Tengah memastikan proses hukum kasus ini masih terus berlanjut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap praktik penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan di Bangka Tengah. (**)

Baca Juga  PT Timah Permudah Akses Nelayan Mengangkut Hasil Tangkapan