Kemham Resmi Perpanjang Pendaftaran Penggerak HAM hingga 28 Juni 2026

PANGKALPINANG – Kesempatan bagi generasi muda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk berkontribusi dalam pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) semakin terbuka lebar. Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Penggerak HAM Tahun 2026 hingga 28 Juni 2026.

Perpanjangan masa pendaftaran tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI Nomor IDP.1-IP.03.02-22 tanggal 24 Juni 2026. Kebijakan ini diambil karena jumlah pelamar secara nasional masih belum memenuhi target yang ditetapkan.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman, mengajak masyarakat, khususnya kalangan pemuda desa dan kelurahan, untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendaftarkan diri sebagai Penggerak HAM Tahun 2026.

Baca Juga  Ketua DPRD Apresiasi Peran Besar TNI Bagi Bangka Belitung

“Perpanjangan waktu ini menjadi peluang bagi generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap isu kemanusiaan dan pembangunan desa untuk mengambil bagian dalam gerakan pemajuan HAM. Penggerak HAM merupakan ujung tombak dalam membangun budaya penghormatan terhadap HAM di tengah masyarakat,” ujar Suherman, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, program Penggerak HAM merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat perlindungan dan pemajuan HAM hingga tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran para Penggerak HAM diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, sadar HAM, serta berdaya.

Suherman menilai Bangka Belitung memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam program nasional tersebut. Pasalnya, sejumlah desa dan kelurahan di daerah ini telah ditetapkan sebagai lokasi penempatan Penggerak HAM Tahun 2026.

Baca Juga  Pj Wali Kota Bersama Pedagang Bersih-bersih Sampah di Pasar Pagi

Lokasi penempatan tersebut meliputi Desa Berbura dan Desa Penyamun di Kabupaten Bangka, Kelurahan Arung Dalam dan Desa Celuak di Kabupaten Bangka Tengah, Desa Sekar Biru di Kabupaten Bangka Barat, Desa Air Bara dan Desa Gadung di Kabupaten Bangka Selatan, Desa Juru Seberang dan Desa Badau di Kabupaten Belitung, serta Desa Gantung di Kabupaten Belitung Timur.

“Kami berharap putra-putri terbaik dari desa-desa yang menjadi lokasi program dapat mengambil peran aktif. Ini bukan hanya kesempatan untuk belajar dan mengabdi, tetapi juga menjadi agen perubahan dalam membangun kesadaran HAM di lingkungan masing-masing,” katanya.

Baca Juga  PT TIMAH Tbk Bantu Renovasi Masjid Nurul Hibah

Berdasarkan arahan Kementerian HAM RI, kantor wilayah juga diminta mendorong pemerintah daerah, kepala desa, dan lurah agar aktif mengajak masyarakat mengikuti seleksi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Suherman optimistis perpanjangan masa pendaftaran akan meningkatkan partisipasi masyarakat Bangka Belitung sekaligus memperkuat keterwakilan daerah dalam program nasional tersebut.

Pendaftaran Seleksi Penggerak HAM Tahun 2026 dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian HAM RI.

“Kami berharap semakin banyak pemuda desa yang berani mengambil peran. Penggerak HAM bukan sekadar program, melainkan wadah untuk berkontribusi nyata dalam mewujudkan desa dan kelurahan yang sadar HAM, mandiri, dan berdaya,” tutupnya. (rel)