Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Ponton di Perairan Pulau Tengkorak

SUNGAILIAT– Puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) yang bekerja di WIUP PT Timah Tbk DU 1548 Muara Tengkorak, Selasa (11/10/22) siang ditertibkan. Langkah tegas ini terpaksa diambil Timgab Polda Babel dan Divpam PT Timah Tbk dalam upaya pengamanan aset dan mengurangi kerugian negara.

Kadiv PAM PT Timah. Tbk Wing Handoko menjelaskan, penertiban tersebut terpaksa dilakukan karena sudah berulang kali dilakukan himbauan, untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di WIUP PT Timah Tbk DU 1548.

Sementara diketahui bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dimiliki mitra PT Timah Tbk (CV) telah habis atau dicabut.

Baca Juga  Dua Pejabat Dinas Pertanian Babel dan Kontraktor CV Kurau Timur Ditetapkan Tersangka, Zaidan : Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

“Pihak PT timah sudah memberikan izin menambang melalui mitra usaha yaitu CV tetapi pihak penambang banyak yang kurang kooperatif untuk mentaati aturan yang sudah disepakati,” kata Wing.

Wing menambahkan, tidak tertibnya para mitra terlihat dari beberapa pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya pekerja di malam hari, bekerja di luar kesepakatan seperti mendekati tempat wisata.

Selain itu, banyak masyarakat atau oknum warga yang naik ke ponton untuk mencanting atau menjarah biji timah, sehingga hal ini mengurangi hasil produksi dan menyebabkan kerugian.

Baca Juga  Pj Bupati Bangka Tandatangani Hibah Dana Pemilukada 2024

“Beberapa kali ditemukan adanya penambang membawa biji timah secara diam-diam dan sengaja membawa biji timah keluar dan bukan disetor ke PT Timah seperti yang seharusnya dilakukan,” tambah Wing.

Wing juga menegaskan, berkaca dari masalah ini maka pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kepada para penambang khususnya mitra PT Timah Tbk terkait perizinan.

“Kami selaku pihak pengamanan aset PT Timah Tbk, sudah beberapa kali menghimbau hingga akhirnya izin dicabut dan ditertibkan. Sehingga ke depannya kami akan meminta arahan pimpinan untuk kelanjutannya apakah akan di-zero kan atau di-sterilkan, atau akan dievaluasi kembali untuk dirapikan sebelum diterbitkan SPK atau izin,” tegas Wing.

Baca Juga  Babel Kehilangan Hutan Tropis Seluas 460.000 Hektare

Saat melakukan himbauan dan penertiban, Timgab meminta para penambang segera menarik PIP mereka keluar dari WIUP PT Timah. Tbk DU 1548 muara tengkorak.

Mereka juga menjelaskan agar tidak lagi melakukan penambangan, sebelum adanya SPK atau izin yang dikeluarkan PT Timah Tbk. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *