Walhi Babel Laporkan Dua Kasus Kejahatan Tambang ke Kejagung

Teluk Kelabat dan Batu Beriga

JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung melaporkan dua kasus kejahatan lingkungan dalam sektor pertambangan timah ke Kejaksaan Agung.

Adapun dua kasus yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana korupsi didalam aktivitas pertambangan timah di Teluk Kelabat Dalam serta penetapan RZWP3K dan izin PKKPRL tanpa melibatkan warga di Batu Beriga, Jumat (7/3/2025).

Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz menyebutkan buruknya tata kelola pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung terus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga  PT TIMAH Tbk Libatkan Pelajar Tanam Mangrove di Desa Batu Belubang

Penerbitan izin dan penetapan zonasi pertambangan timah tanpa melibatkan partisisipasi publik dan kelompok rentan terus dilakukan.

“WALHI Kepulauan Bangka Belitung bersama Eksekutif Nasional dan 17 Eksekutif Daerah WALHI lainnya melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan kepada Kejagung. Kami melaporkan setidaknya ada dua kejahatan lingkungan di Bangka Belitung yang didalamnya dugaan praktik korupsi serta kolusi antara swasta, oknum pemerintah, dan oknum aparat penegak hukum,” ungkap Hafiz, Jumat (7/3/2025).

Hafiz mengatakan aktivitas pertambangan timah di Teluk Kelabat Dalam merupakan korupsi di sektor SDA karena telah merugikan negara dan perekonomian negara dengan hilangnya matapencaharian rakyat, hilangnya sumber-sumber penghidupan, konflik, dan kerusakan lingkungan serta biaya eksternalitas yang harus ditanggung negara dari aktivitas pertambangan timah tersebut.

Baca Juga  Cegah Abrasi, PT Timah Kembali Tanam 2500 Pohon Mangrove di Pantai Gemuruh

Selain itu, rencana aktivitas pertambangan timah di wilayah konflik juga menjadi temuan untuk ditinjau Kejagung. Proses penerbitan IUP PT Timah, penetapan tata ruang, dan pemberian izin PKKPRL di pesisir-laut desa Batu Beriga harus ditinjau ulang.

“Rencana aktivitas tambang timah di laut Batu Beriga sejak lama sudah ditolak warga. Sehingga perbaikan tata kelola pertambangan timah harus dimulai dengan pencabutan izin-izin pertambangan timah di wilayah konflik,” tegasnya.

WALHI Kepulauan Bangka Belitung juga mendorong adanya skema pemulihan ekologis yang terdampak akibat korupsi SDA di Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Taman Ganesha Diresmikan, IA-ITB Tanam 1.000 Pohon Kayu Putih

“Kami berharap Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengusut tuntas kejahatan terhadap lingkungan untuk memastikan keadilan bagi warga Bangka Belitung,” tutupnya. (wah)