PANGKALPINANG – WALHI Kepulauan Bangka Belitung, meminta agar dilakulan evaluasi atas pengawasan Gunung Tajam di Kabupaten Belitong, menyusul masih terjadinya praktek illegal logging atau pembalakan liar.
Hal ini disampaikan Direktur WLHI Kepulauan Bangka Belitung, Jessix Amundian, kepada suarabangka.com grup suarapos.com, menyusul marak terjadi illegal logging di puncak tertinggi di Pulau Belitong.
“Lanksap Taman Bumi Nasional Bukit Tajam di Pulau Belitung merupakan kawasan Konservasi untuk kegiatan Penelitian, Pendidikan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” kata Jessix, melalui keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).
“Ada dua sungai besar yang hulunya di Taman Nasional Bukit Tajam, yakni sungai Cerucuk dan sungai Buding,” sambungnya.
Menurut Jessix secara fungsi sosial-ekologis, sawasan tersebut merupakan wilayah tangkapan air, sumber air bersih dan rumah bagi keberagaman hayati yang telah berperan penting selama ribuan tahun memberikan kontribusi jasa ekosistem bagi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat di pulau Belitung.
Sebagai benteng ekologi di wilayah hulu, jika kawasan Taman Bumi Nasional Bukit Tajam terus-menerus mendapatkan tekanan ekologis oleh berbagai aktivitas antropogenik, berpotensi menjadi ancaman yang muaranya adalah bencana.
“Seperti banjir, kekeringan, angin puting beliung dan tanah longsor yang akan menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur publik dan krisis ketahanan pangan serta ancaman kesehatan,” jelasnya.
Sudah pasti akan membebani APBN/APBD. Dampak yang tidak kalah penting lainnya adalah hilangnya sumber ilmu pengetahuan lokal yang merupakan bagian dari peradaban bangsa Indonesia.
“Menurut hemat kami, mendesak untuk dilakukan review dalam Aspek pengawasan yakni pemantauan dan evaluasi. Pun aspek penegakan hukum, tentunya. Begitupun jika dalam proses evaluasi tersebut, misalnya, ditemukan Izin Usaha Korporasi dalam lanskap Taman Bumi Nasional Bukit Tajam harus ada eksekusi pencabutan Izin oleh pemerintah,” tulis Jessix.
Dari aspek penegakan hukum sudah tersedia regulasinya, terutama UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Harapan kami, harus ada pengakuan oleh negara mengenai wilayah masyarakat adat atau lokal setempat yang secara turun temurun telah menjaga lanskap Taman Bumi Nasional Bukit Tajam dengan nilai-nilai arif dan lestari terhadap alam dan lingkungan,” lanjut Jessix.
Nilai-nilai yang arif dan lestari ini harus dijaga, jangan dibiarkan tergerus oleh aktivitas industri ekstraktif. Pemulihan lingkungan di kepulauan Bangka Belitung harus berangkat dari nilai-nilai yang arif dan lestari tersebut.
“Aspek tata kelolanya harus partisipatif dan ini adalah solusi dalam mendorong upaya konservasi pemerintah berbasiskan praktek nilai-nilai arif dan lestari masyarakat adat atau lokal dalam menjaga Taman Bumi Nasional Bukit Tajam sebagai benteng ekologi dan labolatorium ilmu pengetahuan, serta tapak mitigasi dan adaptasi krisis iklim.”
Sebelumnya suarabangka.com mempublis beberapa berita terkait praktek pembalakan liar di Gunung Tajam. Bahkan diduga kuat geosite geopark UNESCO juga dihajar oleh para pembalak liar itu. (wah)


