PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menggelar acara peresmian rumah Restorative Justice se Kota Pangkalpinang, yang dipusatkan di Balai Kantor Camat Gabek, Selasa (18/07/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar menyampaikan, Restorative Justice adalah penyelsaian hukum dengan cara bermusyawarah, ketika berada di ranah penuntutan di Kejaksaan.
Lanjutnya, upaya Restorative Justive bisa dilakukan, jika kedua belah pihak yang bermasalah telah bersepakat untuk berdamai dengan saling memafkan.
Sedangkan rumah Restorative Justice, menurut Saiful, adalah wadah tempat berdiskusinya yang difasilitasi pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui masing-masing kecamatan.
“Ini adalah wadah berdiskusi, untuk menyelsaikan masalah hukum masyarakat, yang menyangkut tidak pidana. Kalau sudah disepakati oleh kedua belah pihak untuk berdamai, kami bisa mendamaikan dengan menghentikan penuntutan agar tidak sampai ke pengadilan,” ungkapnya.
“Semoga rumah Restorative Justice ini dapat digunakan di seluruh Kecamatan ada di Kota Pangkalpinang. Saya ucapkan terimakasih kepada, Kanit Pidum, seluruh Camat dan Lurah yang telah mendukung kegiatan Restorative Justice ini,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, mengucapkan terimakasih atas inovasi penyelsaian hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Ditambahkannya, pada tahun 2022 Restorative Justice telah dilaksanakan di Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang.
Menurutnya, di Kelurahan Tua Tunu Indah sudah banyak permasalah hukum masyarakat diselesaikan melalui upaya Restorative Justice.
“Terimakasih inovasi yang diberikan, dengan didirikannya rumah Restirative Justice ini. Di tua tunu yang telah lama berdiri, banyak kasus yang diselesaikan. Ini bukti Restorative Justice sangat bermanfaat,” kata dia.
“Orang babel pemaaf, kehadiran Restorative Justice ini mengembalikan lagi norma-norma lama yang ada di tengah-tengah masyarakat. Semoga berdirinya rumah Restorative Justice ini diridhoi Allah, berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat DR Iqrom Faldiansyah Pangkalpinang, mengapresiasi upaya menghadirkan rumah Restorative Justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang bekerj sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Saya mewakili masyarakat Kota Pangkalpinang, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang dan Pemkot Pangkalpinang, yang elah menghadirkan rumah perdamaian atau Restorative Justice ini,” ucapnya.
“Kami masyarakat berharap, rumah Restorative Justice ini dapat menghadirkan keadilan, agar keadilah bisa dirasakan masyarakat. Seperti yang disebutkan di dalam Al Qur’an berlaku adillah, karena adil mendekati taqwa,” pungkasnya.
Peresmian 6 rumah Restorative Justice ini ditandai dengan pemukulan gong secara bersamaan oleh Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar.
Turut hadir dalam acara ini, Kapolresta Pangaklpinang yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Evri Susanto, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Sekda Kota Pangkalpinang, Camat dan Lurah se Kota Pangkalpinang. (Nur/KB)


