3 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat Karena Pelanggaran Berat

MENTOK – Tiga anggota Polres Bangka Barat dipecat dari anggota polri karena melakukan pelanggaran berat. Ketiga polisi itu mendapat pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH), karena telah melanggar kode etik.

Ketiga anggota yang pecat yakni Bripka Risdianto, Bripka Romi Sucipto, S.H, dan Bripka Mustakim. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K di Lapangan Merah, Senin (22/12/2025).

Walaupun tanpa dihadiri oleh anggota di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres.

Baca Juga  Sopir Lundup 4 Ton Timah Dibayar Rp28 Juta

“PTDH ini adalah keputusan final yang telah melalui proses panjang, termasuk sidang dan pertimbangan yang matang. Tiga personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri,”tegas AKBP Pradana.

Ia menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di tengah masyarakat.

“Penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, sekecil apapun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,”jelasnya. (**)

Baca Juga  Bupati Bangka Barat Markus akan Gelar Lomba Kebersihan antar Desa