3 Pesawat Boeing 737 Max 9 Dilarang Terbang, Lion Air Angkat Suara

JAKARTA –  Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi melarang tiga pesawat Lion Air untuk beroperasi sementara. Hal ini terkait adanya skandal terbaru dari Boeing 737 Max 9 seperti yang digunakan Lion Air.

Jumat pekan lalu, Boeing 737 Max 9 yang digunakan Alaska Airlines melakukan pendaratan darurat karena penutup pintu di badan pesawat jebol.

Dithub Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing serta Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737-9 MAX.

“Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam Holding Statement dilansir dari CNBC, Senin (8/1/2024)

Padahal sesuai dengan laporan dari Lion Air, Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024, bahwa tiga unit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines.

Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak menggunakan tipe mid exit door plug tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.

Baca Juga  Maruarar Sirait Mundur dari PDIP, Projo: Tegak Lurus Bersama Jokowi

“Berdasarkan hal di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Perhubungan Udara) telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI dengan hasil iga pesawat tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.

Hasil review lainnya Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024.

“Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi. Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami,” tulis M Kristi

Sebelumnya, Pesawat Boeing 737, kembali menjadi sorotan setelah pesawat Boeing 737 Max 9 yang digunakan Alaska Airlines melakukan pendaratan darurat karena penutup pintu di badan pesawat jebol, Jumat (5/1/2024). Insiden ini memperpanjang deretan catatan hitam pada Boeing.

Diketahui bagian jendela pesawat itu robek sesaat setelah jet lepas landas dari Portland, Oregon, dalam perjalanan ke Ontario, California. Alhasil pilot terpaksa berbalik dan mendarat darurat, dengan seluruh 171 penumpang serta awak.
Buntut dari insiden tersebut, Administrasi Penerbangan Federal AS (FAA) melarang terbang semua Boeing 737 max 9. Ini dilakukan sampai badan itu meyakini jet itu aman digunakan.

Baca Juga  Dewan Pers Pastikan MoU Dengan POLRI Asli

FAA juga mengeluarkan perintah sementara untuk memeriksa puluhan pesawat Boeing 737 Max 9 setelah insiden pada penerbangan Alaska Airlines. Permasalahan ini menimbulkan kekhawatiran dari pesawat Boeing 737 ini.

Sementara Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama pabrikan pesawat Boeing dan pihak berwenang lainnya, Lion Air menegaskan bahwa Boeing 737-9 MAX yang dioperasikan tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah (mid cabin door).

“Hal ini dikarenakan Boeing 737-9 MAX Lion Air memiliki konfigurasi (desain) berbeda dengan pesawat yang terlibat (mengalami) insiden di Portland, Oregon, Amerika Serikat,”ujar Danang, Senin (8/1/2024), malam.

Danang menjelaskan, Boeing 737-9 MAX Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door type II active door, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat dioperasikan secara baik.

Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak termasuk dalam kategori perintah keselamatan udara yang memerlukan tindakan segera atau Emergency Airworthiness Directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA) pada 6 Januari 2024,

“Karena Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak menggunakan tipe pintu darurat bagian tengah yang non-aktif (mid cabin door plug). Lion Air menggunakan (mengoperasikan) jenis pintu darurat bagian tengah yang aktif dan dapat dioperasikan dengan aman,”jelasnya

Baca Juga  Agenda Rakyat, Formasi Indonesia Moeda Dukung dan Siap Kawal Gerakan Sekali Putaran di Pilpres 2024

Sebagai informasi, Emergency Airworthiness Directive (EAD) tersebut mengharuskan pemeriksaan segera terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX yang memiliki pintu darurat bagian tengah non-aktif (mid cabin door plug).

“EAD ini berlaku untuk sekitar 171 pesawat di seluruh dunia,”terang Danang.

Lion Air saat ini mengoperasikan 3 (tiga) unit Boeing 737-9 MAX, dan sejak 5 Januari 2024, Lion Air telah melakukan langkah-langkah pencegahan (mitigasi/ preventif).

Lion Air sedang melakukan inspeksi lebih lanjut fokus pada mid-cabin emergency exit door, yang melibatkan Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test. Langkah dimaksud merupakan upaya Lion Air memenuhi standar keselamatan penerbangan yang ketat.

Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test adalah langkah pemeriksaan pada pintu darurat di bagian tengah pada Boeing 737-9 MAX.

Uji operasional dilakukan guna memastikan bahwa mekanisme penguncian pintu darurat berfungsi dengan baik (normal), sehingga pintu dapat dibuka dan ditutup secara efektif.

Tujuannya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan mengutamakan bahwa evakuasi dapat dilakukan cepat dan aman apabila terjadi situasi darurat.

Lion Air terus berkoordinasi bersama pihak Boeing, regulator Indonesia dan otoritas penerbangan sipil terkait dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan penerbangan.

“Lion Air selalu mengedepankan faktor-faktor yang memenuhi kualifikasi keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai prioritas utama (safety first) dalam setiap aspek operasional dan layanan penerbangan,”jelas Danang. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *