980 Nelayan Bangka Selatan Nikmati BBM Subsidi, Kendala Utama Masih di PAS Kecil

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi nelayan terus berjalan sesuai aturan. Pada 2026, daerah ini mendapat alokasi sebanyak 641,25 kiloliter (KL) Biosolar dan 2.100 liter Pertalite untuk mendukung aktivitas sektor perikanan tangkap.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Dedy Yunihardi, mengatakan BBM subsidi hanya dapat disalurkan kepada nelayan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perikanan.

“Data realisasi penyaluran ada di SPBUN. Kami di Dinas Perikanan hanya menerbitkan surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dedy kepada Mediaqu.id jaringan suarabangka.com, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga  BSB Cash, Permudah Pembayaran di Berbagai Sektor Publik

Hingga saat ini, sebanyak 980 nelayan telah terdaftar sebagai penerima BBM subsidi melalui aplikasi XStar. Pendataan tersebut terus diperbarui agar penerima benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan bantuan tepat sasaran.

Meski demikian, masih ada nelayan yang belum bisa menikmati BBM subsidi. Kendala utama yang dihadapi umumnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, terutama kepemilikan Surat Persetujuan Berlayar (PAS) Kecil yang diterbitkan oleh Syahbandar.

Dedy menegaskan, Dinas Perikanan tidak mempersulit proses penerbitan rekomendasi selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Baca Juga  Meski Belum Punya BPJS, Cukup KTP atau KK Warga Basel Bisa Berobat Gratis

“Kalau dari Dinas Perikanan tidak ada kendala. Sepanjang persyaratan lengkap, rekomendasi akan kami terbitkan. Yang biasanya menjadi kendala adalah proses melengkapi dokumen, terutama PAS Kecil yang menjadi kewenangan Syahbandar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan PAS Kecil disesuaikan dengan ukuran kapal. Untuk kapal berukuran 1 hingga 5 Gross Tonnage (GT), dokumen diterbitkan Syahbandar tingkat kabupaten. Sementara kapal berukuran 6 GT ke atas menjadi kewenangan Syahbandar tingkat provinsi.

Untuk menjaga penyaluran tetap tepat sasaran, Dinas Perikanan secara rutin melakukan validasi dan verifikasi data penerima. Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dari SPBUN kepada nelayan juga terus dilakukan guna mencegah penyalahgunaan.

Baca Juga  PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Gangguan Listrik di Pulau Bangka

Dedy mengingatkan para nelayan agar tidak meminjamkan QR Code pembelian BBM subsidi kepada pihak lain karena berpotensi disalahgunakan dan merugikan nelayan yang benar-benar berhak menerima.

“Harapan kami, BBM subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan yang berhak. Jangan meminjamkan QR kepada pihak lain dan lengkapi seluruh persyaratan pengajuan secara jujur. Dengan begitu, program subsidi ini bisa berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi nelayan yang memang membutuhkan,” tegasnya. (suf)