PANGKALPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan dalam pengelolaan keuangan dan aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, Pemprov Babel tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 8 Juni 2026, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek serta aset daerah bernilai miliaran rupiah yang tidak jelas keberadaannya.
BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket belanja barang dan jasa di empat SKPD yang menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp148,226 juta.
Temuan serupa juga terjadi pada enam paket pekerjaan belanja modal di Dinas PUPRPRKP, seperti proyek jalan, jaringan, dan irigasi. Dari hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp290,404 juta akibat pekerjaan yang tidak sesuai volume kontrak.
Selain itu, BPK menyoroti buruknya penatausahaan aset daerah. Sebanyak 74 aset gedung dan bangunan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C senilai Rp16,118 miliar, namun tidak diketahui lokasi, pengguna, maupun status penguasaannya.
“Kondisi ini dinilai berisiko membuat aset daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai, ” kutip BPK dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Bangka Belitung, tahun 2025.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Babel untuk memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah serta melakukan penelusuran terhadap aset yang belum jelas keberadaannya. Langkah serupa juga diminta kepada jajaran Dinas PUPRPRKP, RSUD, dan RSJD terkait.
Meski ditemukan sejumlah persoalan, BPK tetap memberikan opini WTP karena laporan keuangan dinilai telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Namun, BPK menegaskan bahwa WTP tidak berarti bebas dari kelemahan dalam pengendalian internal maupun kepatuhan aturan.
Hingga berita ini dipublish pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi terkait aset apa saja yang menjadi temuan BPK tersebut. (wah)

