Adet Mastur Sosialisasikan Perda Pelestarian Kebudayaan Daerah

SIMPANG KATIS – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur, SH, MH mengawali pekan pertama bulan suci ramadhan 1444 Hijriah dengan kegiatan silaturahmi bersama warga sekaligus sebarluaskan peraturan daerah.

“Pada bulan Ramadhan yang penuh berkah ini kita masih bisa melestarikan adat budaya kita, seperti menikmati hidangan berbuka puasa yang disajikan dengan dulang. Ini salah satu contoh sederhana pelestarian budaya,”ujar Adet mengingatkan warga.

Bertempat di Desa Teru, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, legislator yang juga hobi bermain sepakbola ini melaksanakan penyebarluasan informasi peraturan daerah  No 3 Tahun 2019 Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah, Minggu (26/03).

Baca Juga  DPRD dan Pemprov Babel Siap Bertolak ke Jakarta, Tagih Rp2 Triliun Dana Royalti Timah

Kepada sejumlah warga Adet menuturkan bahwa kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta,  rasa, karsa dan hasil karya masyarakat. Dalam pengembangannya haruslah ada upaya untuk menghidupkan ekosistem itu Kebudayaan sendiri serta memperkaya, meningkatkan dan menyebarluaskan Kebudayaan.

Untuk itu menurutnya haruslah dipahami tujuan dari pelestarian dalam konteks Kebudayaan.

“Nah, salah satu tujuan dari Perda ini sebagaimana disebutkan di pasal 3, adalah memberikan kepastian hukum dari terpeliharanya kebudayaan daerah. Sehingga tetap lestari dan menjadi modal sosial dalam pembangunan.”pungkas Adet. (***)

Baca Juga  Warga Batu Batumpang Tolak HTI 31 Ribu Hektar, DPRD Akan Panggil Perusahaan

Tinggalkan Balasan