Oleh : Vidia Gita Dinata
(Mahasiswi FK Ekonomi dan Bisnis UBB)
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan kepulauan yang menyimpan sumber daya timah terbesar di Indonesia bahkan dunia.
Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2021 memproduksi sekitar 2,18 juta ton timah, dengan cadangan sebanyak 1,97 juta ton. Potensi bijih timah di wilayah Bangka Belitung mencapai lebih dari 6 miliar ton, sedangkan cadangan bijih timah mencapai sekitar 6,12 miliar ton.
Wilayah Bangka Belitung diprediksi sebagai penghasil timah terbesar di Indonesia yang menyuplai sekitar 20-30% kebutuhan timah di dunia, dengan nilai ekspornya yang sangat besar mencapai ratusan juta dolar AS.
Timah menjadi salah satu sumber daya yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar sebagai sumber mata pencaharian dan sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Tetapi jika berbicara kebutuhan hidup manusia pada dasarnya memang tidak akan ada habisnya. Dasar sifat manusia dalam kehidupan adalah sulitnya mencapai tingkat kepuasan. Kita akan selalu merasa kurang dengan apa yang sudah kita dapatkan.
Dengan adanya penambangan timah secara rakus, akankah anak, cucu, cicit dimasa depan akan tetap bisa menikmati kekayaan sumber daya timah seperti saat ini?
Baru-baru ini Indonesia digencarkan dengan terungkapnya kasus penambangan timah ilegal di Kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah.
Penambangan timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah merupakan masalah serius yang menimbulkan kerusakan lingkungan berskala besar dan kerugian negara yang besar .
Pada tahun 2025 , Satgas Pengaturan Kehutanan dan Pertambangan ( PKH ) menyita area pertambangan ilegal seluas 315,48 hektare yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,9 triliun.
Kegiatan ilegal ini tidak hanya merusak hutan produksi dan hutan konservasi tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekologis yang serius, termasuk hilangnya kawasan hutan dan kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
Adapun dampak dari penambangan ilegal lainnya yaitu, terhadap lingkungan kegiatan ini dapat menyebabkan kerusakan hutan tropis yang besar, menimbulkan lubang tambang yang belum direklamasi, dan hilangnya biodiversitas.
Hutan tropis seluas 460 ribu hektar di Bangka Belitung hilang antara 2018-2023 akibat tambang dan perkebunan.
Dari tahun 2021 sampai 2023, terjadi lebih dari 27 kasus kematian dan puluhan orang terluka akibat kecelakaan di tambang, serta kasus tenggelam di lubang bekas tambang yang menyebabkan kematian, termasuk anak-anak berusia 7 sampai 20 tahun.
Pemerintah daerah dan Satgas PKH melakukan penegakan hukum dengan bantuan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas tersebut, tetapi tambang ilegal masih terus muncul di wilayah bekas izin lama yang kini diubah menjadi IUP Khusus oleh PT Timah.
Sangat miris, sifat rakus dan tamak telah membutakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada sisi lain kelestarian dan keseimbangan ekosistem merupakan tanggung jawab bersama, seharusnya semua pihak tidak hanya berfokus pada bagaimana mengurangi bahkan menghentikan penambangan agar berkurangnya kawasan yang rusak.
Pemimpin bisa mengajak rakyat untuk mulai fokus pada bagaimana upaya pemulihan kawasan yang sudah rusak agar kembali terjaga dan lestari. Sehingga harapannya anak-anak bangsa di masa depan tetap dapat menikmati sumber daya yang tersedia. (**)


