Bawa 4,85 Gram Sabu, Warga Dusun Tanjung Diamankan

MUNTOK – PI (41) warga Dusun Tanjung Kecamatan Muntok di amankan Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto melalui Kasatres Narkoba Eddy Yuhansyah mengatakan,
tersangka di amankan saat berada di Kampung Menjelang Baru Kelurahan Menjelang Kecamatan Muntok atas laporan masyarakat.

Mendapat laporan itu, Tim Hantu Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Di TKP polisi berhasil mengamankan tersangka PI. Polisi kemudian mengeledah tersangka. Hasilnya ditemukan sebanyak 11 plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 4,85 gram berikut alat hisap atau bong.

Baca Juga  Sidang Tambang Ilegal Bangka Tengah, Saksi: Berdasarkan Kesepakatan Bersama

“Barang bukti berhasil diamankan sebanyak 11 buah plastik klip bening berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 4,85 gram, 1 hap Merk XIOMI berwarna putih, 1 buah bong alat hisap sabu,” ujar Iptu Eddy Yuhansyah.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,”jelasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan