BANGKA — Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, AK (44) kini resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung pada Senin (24/8/2026). Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan ke proses penuntutan sebelum nantinya bergulir ke meja pengadilan.
AK, yang diketahui berprofesi sebagai advokat, sebelumnya dilaporkan oleh Frida atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yang berkaitan dengan audit tambak udang.
Saat tiba di Kejari Bangka, AK mengenakan pakaian putih tanpa lengan. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka, Oslan Pardede.
Namun, sebelum masuk ke mobil tahanan, Andi sempat melontarkan pernyataan keras. Ia mengaku dirinya dikriminalisasi dan meminta uangnya dikembalikan.
“Saya dikriminalisasi, saya dikriminalisasi, kembalikan uang saya,” teriak AK dikutip dari Intrik.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan lantaran AK tidak menjelaskan secara rinci uang yang dimaksud, termasuk kepada siapa uang tersebut harus dikembalikan maupun kaitannya dengan perkara yang menjerat dirinya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Bangka Belitung.
Menurut Herya, setelah tahap II diterima, jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Tadi kita sudah menerima tersangka AK dan barang bukti dari Polda Bangka Belitung. Selanjutnya Kejari Bangka akan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. AK akan kita tahan dua puluh hari ke depan,” ujar Herya.
Dengan penahanan tersebut, Andi Kusuma kini harus menjalani masa tahanan selama 20 hari dalam proses persiapan penuntutan. (*)
Sumber: intrik


