BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Jebus. Seorang pria berusia 23 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban yang masih berusia 15 tahun melapor kepada polisi. Sebelumnya, korban diketahui belum kembali ke rumah setelah pergi bersama tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga korban ditemukan di wilayah Belinyu pada Jumat, 14 Agustus 2026. Setelah korban kembali bersama keluarga, muncul keterangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana dan selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Penyidik melakukan penanganan secara profesional dan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” kata Yos, Senin, 24 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat berkoordinasi dengan Polsek Jebus. Polisi kemudian melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.
Tersangka dibawa ke Polres Bangka Barat pada Sabtu, 15 Agustus 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan pakaian yang dikenakan korban sebagai barang bukti.
“Tersangka sudah ditahan dan proses hukum masih berjalan. Kami juga memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan selama proses penanganan perkara,” ujar Yos.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana yang dipersangkakan penyidik.
Polres Bangka Barat mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak. (**)


