Berkas P21, Advokat AK Dilimpahkan Polda Babel ke Kejari Bangka

BANGKA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret advokat berinisial AK (45) memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung akhirnya melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, setelah Kejari Sungailiat Bangka menyatakan berkas perkara AK lengkap pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan proses pelimpahan tersebut.

Baca Juga  Permahi Babel Sebut Dugaan Tipikor Dinas PUPR Kejahatan Luar Biasa

“Iya benar. Pada hari ini Senin 24 Agustus 2026, berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,” kata Agus di Mapolda Babel.

Tak hanya tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum.

Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara resmi bergeser dari tangan penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum Kejari Sungailiat Bangka untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga  Jubir KPK Tegaskan Tidak Ada Pejabat Babel Ditangkap KPK

“Dengan demikian, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih dari penyidik Ditreskrimum Polda ke JPU Kejari Sungailiat Bangka,” ujar Agus.

Dilaporkan Pengusaha Tambak Udang

Kasus ini bermula dari laporan pengusaha tambak udang berinisial FG pada Oktober 2025 lalu. AK dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang yang berkaitan dengan audit tambak udang.

Polda Babel kemudian menetapkan AK sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi sebelumnya membenarkan penahanan tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Baca Juga  Dika Pelaku Penusukan Miri Ditangkap, Ketum Nelayan Riding Panjang Minta Tambang Ilegal Ditertibkan

“Memang benar ada penahanan terhadap tersangka atas nama inisial AK, 45 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan,” kata Adam.

Kini, setelah berkas dinyatakan P21 dan tersangka serta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan, perkara tersebut tinggal menunggu proses penuntutan dan persidangan.

Status AK dalam perkara ini tetap sebagai tersangka dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rel)

Sumber: Humas