PALEMBANG — Dugaan pengabaian bukti video dalam persidangan perkara penganiayaan berbuntut panjang. Kuasa hukum Irza Prasetya, korban dugaan pengeroyokan oleh Junaidi, ST alias Ajun, resmi melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang berinisial A.H., SH, MH ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut disampaikan Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH dengan mendatangi Kantor Penghubung KY Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Senin (24/8/2026).
Afdhal melaporkan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam penanganan perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG.
Laporan itu merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Ketua KY RI pada 15 Agustus 2026 melalui surat Nomor 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026. Dalam laporan tersebut turut dilampirkan surat kuasa dan satu buah flashdisk yang berisi bukti pendukung.
Menurut Afdhal, persoalan utama yang dipersoalkan bukan semata-mata soal perbedaan keterangan di ruang sidang, melainkan dugaan sikap majelis hakim yang dinilai tidak menggali fakta secara utuh, termasuk ketika terdapat rekaman video yang disebut memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap kliennya.
“Kami telah menyerahkan laporan resmi tentang dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam persidangan. Salah satunya dengan menelan mentah-mentah keterangan terdakwa Junaidi alias Ajun yang mengaku hanya memukul klien saya, Irza Prasetya, sebanyak tiga kali dengan kayu kecil,” ujar Afdhal.
Ia menilai keterangan tersebut semestinya diuji dengan bukti-bukti lain yang tersedia dalam persidangan.
Afdhal menyebut fakta di lapangan yang diyakininya berbeda dengan keterangan terdakwa. Ia mengklaim penganiayaan terhadap Irza terjadi berulang kali hingga belasan kali.
Video Disebut Tak Diperiksa
Sorotan paling keras diarahkan Afdhal pada persidangan Kamis (13/8/2026). Menurutnya, saksi korban maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial S.S., SH telah menyampaikan mengenai adanya rekaman video penganiayaan yang beredar luas di media sosial.
Namun, Afdhal menduga majelis hakim tidak memberikan kesempatan untuk memeriksa rekaman tersebut secara langsung.
“Aneh bin ajaib, hakim inisial A.H. tidak mau melihat dan menonton bukti nyata video yang memicu amarah banyak pihak tersebut. Saat JPU hendak memperlihatkan video tersebut, majelis hakim melarangnya. Ketika terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar, hakim justru tidak melakukan check and recheck,” tegasnya.
Menurut Afdhal, video tersebut justru penting untuk dikonfrontasikan dengan keterangan terdakwa sehingga fakta persidangan dapat diuji secara objektif.
Video yang disebut sebagai bukti dugaan penganiayaan tersebut beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Afdhal menegaskan pihaknya siap mempertanggungjawabkan laporan yang disampaikan kepada KY. Ia juga meminta publik mengikuti proses persidangan secara terbuka dan menilai sendiri fakta yang muncul di ruang sidang.
Terkait adanya pihak yang mempertanyakan kedudukannya dalam perkara tersebut, Afdhal menegaskan dirinya merupakan kuasa hukum sah Irza Prasetya selaku saksi korban dan telah terdaftar dalam perkara di PN Palembang.
Tak hanya ke KY, Afdhal menyatakan telah menyampaikan rekaman persidangan dan bukti video kepada sejumlah lembaga, di antaranya Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Palembang, serta Ketua PN Palembang.
Ia bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI apabila tuntutan maupun putusan majelis hakim nantinya dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Selain perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG, Afdhal turut menyoroti perkara pidana Nomor 878/Pid.B/2026/PN.PLG yang disebut ditangani majelis hakim yang sama.
Ia menyebut majelis tersebut terdiri atas hakim ketua berinisial A.H., SH, MH, dengan hakim anggota berinisial Dr. R, SH, MH dan P, SH, MH.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Ketua PN Palembang mempertimbangkan pergantian majelis hakim serta memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terpenuhi, termasuk terkait status penahanan.
“Yang kami perjuangkan adalah proses hukum yang fair dan terbuka. Semua bukti harus diuji, bukan hanya sebagian keterangan yang kemudian dijadikan dasar,” kata Afdhal.
Kini, laporan tersebut berada di ranah KY untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga pengawas eksternal perilaku hakim.
Perkara ini pun berpotensi menjadi sorotan publik, terutama karena adanya klaim bahwa bukti video yang disebut merekam dugaan penganiayaan justru tidak diperiksa dalam persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Hakim A.H SH, MH, terkait tudingan dari pihak kuasa huku. (ril)


