Bawaslu Babel Ingatkan Iklan Kampanye di Media Mulai 21 Januari, Osykar: Jika Melanggar Ini Saksinya

PANGKALPINANG  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu di Santika Hotel, Bangka, Minggu (24/12/2023).

Rapat tersebut membahas tugas dan peran Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel dalam melakukan sosialisasi publik dan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu, khususnya pada potensi pidana pemilu, kampanye dengan metode iklan di media massa elektronik dan internet (online).

“Kami memantau sudah ada beberapa media massa yang sudah memasang iklan kampanye,”ujar Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar.

Baca Juga  Oknum Jaksa Disebut Main Proyek, Kajari Pangkalpinang : Itu Tidak Benar!

“Melalui kegiatan ini kami dari Sentra Gakumdu berupaya untuk mengingatkan kepada media massa yang ada di Babel untuk tetap mengedepankan aturan-aturan pemilu dalam pemasangan iklan,”sambungnya.

Hal ini merupakan sebuah bentuk pencegahan pelanggaran dalam konsekuensi pidana pemilu yang mana dalam UU No 7 Tahun 2023 pasal 492 disebutkan bahwa pelanggaran pasal 276 (2) dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

“Kami ingatkan, jika ada peserta pemilu yang menghubungi pihak media massa untuk memasang iklan kampanye sebelum tanggal 19 Januari untuk bisa di tolak terlebih dahulu,”tegasnya

Baca Juga  Hasil Quick Count Pemilu 2024, M. Qodari: Komposisi Politik yang Ideal, PDIP Jadi Oposisi

Hal ini penting, mengingat media massa juga bagian dari pilar demokasi yang bertugas untuk memberikan pencerdasan dan pendidikan politik kepada masyarakat. Untuk itu dia sangat berharap media sebagai pilar demokrasi dapat memainkan peran strategis dengan baik. Bukan malah ikut dalam pelanggaran pemilu.

“Perlu diingat, bahwa tidak ada niat sedikitpun dari kami untuk membawa laporan ataupun temuan pelanggaran kampanye ke proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga kami akan selalu mengedepankan proses pencegahan,”kata Osykar.

Baca Juga  Bagikan Bansos di Toboali, Ini Kata Jokowi Kepada Penerima

“Namun, jika semua proses pencegahan sudah dilakukan dan masih juga terjadi pelanggaran, maka sesuai dengan amanah UU maka kami akan menjalankan proses penanganan pelanggaran,”jelasnya. (RC/suarabangka.com)

Tinggalkan Balasan