Berikut Solusi Pj Gubernur Babel soal Angel’s Wings 

PANGKALPINANG – Hadirnya Angel’s Wings di Kampung Dul, Pangkalan Baru terus menuai polemik di kalangan masyarakat Bangka Belitung (Babel).

Melalui keterangan resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (1/6/23), perwakilan masyarakat yang terdiri dari tokoh agama dan tokoh masyarakat menemui Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan untuk menyampaikan keluhannya di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Babel, Kamis.

Salah seorang perwakilan dari tokoh agama yang mewakili Aliansi Umat Islam Bangka Belitung yaitu, Ustaz Sofyan menyatakan bahwa masyarakat sama sekali tidak menolak investasi usaha yang dilakukan Angel’s Wing Resto and Bar di dunia wisata Bangka Belitung.

Baca Juga  Sikap Santuy dan Santun Prabowo-Gibran Jadi Teladan Generasi Muda

“Kami hadir di sini tidak pada posisi menolak orang mau berinvestasi di dunia pariwisata. Tapi, kita menolak pada posisi berkenaan aktivitas usahanya. Kita menduga dalam usahanya mereka menjual minuman beralkohol,” ungkapnya.

Hal ini dianggap melanggar norma agama, norma budaya, serta peraturan yang berlaku di Kep. Babel.

Bahkan sebelum ini, dirinya mengaku bahwa sebelum bertemu dengan Pj Gubernur Suganda mereka sudah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Sekda Babel, Naziarto; Komisi I DPRD; serta Pak Haji Dahlan.

Baca Juga  Babel Tertinggi Nasional, Pendapatan APBD Lampaui Target, Tito: 106,94 Persen, Luar Biasa!

Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan dengan tangkas memberikan jalan keluar yang sederhana terkait polemik ini.

“Kalau secara prosedur, ya kalau semua sudah oke dicabut. Naikkan lagi, kita cabut, selesai pak hari ini pertemuan kita,” ungkapnya.

Menurutnya, bola panas ini berasal dari bawah, izin yang ada terlebih dulu diberikan dari pihak bawah seperti RT, lurah, dan lain-lain. Jadi, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel dalam hal ini ingin mencabut izin dari Angel’s Wings maka, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan penolakan dari bawah seperti RT, lurah, camat, hingga masyarakat.

Baca Juga  Dua Pejabat Dinas Pertanian Babel dan Kontraktor CV Kurau Timur Ditetapkan Tersangka, Zaidan : Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

“Sederhana. Jadi kita untuk negara ini sangat sederhana, untuk kepentingan masyarakat sangat sederhana,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darlan turut hadir mendampingi pertemuan Pj Gubernur Babel dengan masyarakat siang ini.

Hingga berita ini dipublis, masih diupayakan konfirmasi ke pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *