PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang akan memberlakukan tarif baru untuk masuk kawasan wisata pantai Pasir Padi, per 1 Januari 2025. Penetapan tarif baru yang direncananya sebesar Rp 4.000 rupiah per orang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang memberlakukan tarif masuk dihitung perkendaraan yaitu Rp2.000 untuk motor dan mobil Rp4.000.
Kepada Bidang Destinasi, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Riharnadi, mengatakan pemberlakuan tarif baru tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang telah disahkan.
“Ini bukan kenaikan tarif, jadi sebenarnya kita itu dasar hukumnya itu ada Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah kedua kami punya Perwako tentang retribusi pelayanan tempat kreasi,” kata Rihar.
Rihar menambahkan sebelum Perda tersebut disahkan tarif retribusi masuk kawasan Pantai Pasir Padi itu dikelola Dinas Perhubungan yang masuk ke dalam retribusi parkir tempat khusus.
“Selama ini masuk ke Pasir Padi itu parkir tempat khusus yang dikelola Dinas Perhubungan maka dengan adanya Perda pajak daerah dan retribusi daerah yang baru disahkan maka kami merubah bahwa bukan masuk tempat parkir tapi lebih kepada masuk kawasan wisata,” ujarnya.
Rihar menjelaskan, Perda tersebut memang telah mulai disusun oleh pihaknya sejak 2021, namun dalam penyusunan terdapat sejumlah kendala.
“Sudah 2021 lalu kami mengajukan itu tetapi saat waktu tahun 2022 itu terbentur dengan undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dan akhir Perda yang kami susun sebelumnya dibatalkan ditinjau ulang di tahun 2022,2023 dan akhirnya di tahun 2024 disahkan,” terangnya.
Masih kata, Rihar dengan tarif Rp4.000 itu pengunjung pantai Pasir Padi tidak perlu lagi membayar parkir atau biaya tambahan saat ingin menggunakan fasilitas umum seperti mandi, bilas, atau buang air kecil.
“Dengan tarif Rp4.000 itu, layanan wc gratis, kalau kita hitung wcnya saja kalau kita bilas sudah Rp5.000 hilangnya, kalau mau buang air kecil Rp3.000 jadi kami itu itungnya paling murah,” ucapnya.
Rihar berharap dengan tarif ini dapat mendongkrak PAD dari sektor pariwisata, tetapi juga memberikan kenyamanan lebih kepada pengunjung. (***)