PANGKALPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan persoalan serius dalam pengelolaan aset Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Sejumlah aset daerah diketahui dimanfaatkan tanpa perjanjian sewa, denda keterlambatan tidak ditagih, hingga belum adanya dasar hukum penetapan tarif pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Persoalan pengelolaan aset daerah telah berulang kali menjadi temuan BPK, sementara potensi PAD terus berisiko bocor akibat lemahnya tata kelola
Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 yang diterima redaksi, Juni 2026.
Dalam LHP BPK dijelaslan, meski realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah mencapai Rp3,14 miliar atau 98,27 persen dari target, BPK menilai pengelolaan aset belum berjalan tertib. Lemahnya pengawasan dinilai menyebabkan potensi penerimaan daerah tidak tergali secara optimal.
Salah satu temuan utama adalah Pemerintah Kota Pangkalpinang belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur tata cara perhitungan tarif pemanfaatan BMD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
” Akibatnya, sebagian retribusi dipungut hanya berdasarkan isi perjanjian tanpa dasar perhitungan tarif yang baku, “tulus BPK dalam LHP.
Tak sampai disitu, BPK juga menemukan penyewa aset yang terlambat membayar tidak dikenai sanksi sesuai ketentuan. Bahkan, denda keterlambatan sebesar Rp124,95 juta yang seharusnya menjadi hak daerah tidak pernah ditagihkan.
Di kawasan PUJAHAPE, empat bidang tanah dan tujuh unit ruko masih dimanfaatkan meski masa sewanya telah berakhir dan belum diperpanjang. Sementara itu, satu unit ruko di Jalan Jenderal Sudirman tetap dipinjampakaikan meski masa perjanjiannya telah berakhir pada September 2025.
Temuan paling mencolok berada di kawasan Tampuk Pinang Pura. Sebanyak 14 pedagang memanfaatkan tanah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang tanpa memiliki perjanjian sewa sama sekali. Padahal pedagang lain di lokasi yang sama diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp3,36 juta per tahun.
Dari kondisi tersebut, BPK memperkirakan sedikitnya Rp47,04 juta potensi PAD hilang setiap tahun.
Atas berbagai temuan itu, BPK menyimpulkan pengelolaan aset daerah masih jauh dari prinsip tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan.
“BPK menilai akar persoalan berasal dari belum ditetapkannya Perwako tentang pemanfaatan BMD serta belum optimalnya pengawasan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, “jelas BPK.
Dari temuan tersebit, BPK merekomendasikan Pemerintah Kota Pangkalpinang segera menetapkan Perwako, menagih denda keterlambatan, serta menertibkan seluruh aset daerah yang hingga kini masih dimanfaatkan tanpa kepastian hukum maupun kontribusi yang semestinya bagi kas daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Bakeuda Pangkalpinang menyatakan menerima seluruh hasil pemeriksaan BPK dan telah menyiapkan rencana aksi sebagai tindak lanjut. (*)

