PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkal Pinang menegaskan bahwa kewajiban penyampaian Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pegawai tidak menjadi penghambat proses pembayaran gaji.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 000/1/SE/BID-ANGGAR-BAKEUDA/VII/2026 tentang Penjelasan Pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 28 Tahun 2026.

Surat edaran yang ditetapkan pada 16 Juli 2026 itu diterbitkan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait pelaksanaan kebijakan penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
Dalam surat tersebut ditegaskan, ketentuan penyampaian bukti pelunasan pajak merupakan bagian dari mekanisme pemberitahuan, pengingat, dan pembinaan administrasi untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

“Pemenuhan kewajiban penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) tidak serta merta mempengaruhi proses pembayaran gaji pegawai,” demikian penegasan dalam surat edaran yang diterima Redaksi SUARABANGKA.COM, Jumat (17/7/2026).
Pemerintah Kota Pangkal Pinang juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan sosialisasi secara persuasif kepada pegawai mengenai pentingnya kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, aparatur sipil negara, PPPK PW, dan PJLP di lingkungan Pemkot Pangkal Pinang diharapkan dapat menjadi teladan serta agen edukasi kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadaran memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kepala OPD juga diminta memastikan pelaksanaan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 beserta surat penjelasannya berjalan secara proporsional dengan mengedepankan pelayanan, edukasi, dan pembinaan, serta menghindari penafsiran yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Pemkot Pangkal Pinang menyatakan pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (wah)

