BANGKA TENGAH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap praktik kotor hingga terjadinya pemborosan anggaran dalam proyek jasa konsultansi pendataan dan pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah.
Dilihat Suarabangka.com, Jumat (17/7/2027), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025 yang diterima Juni 2026, BPK menemukan potensi kerugian daerah sebesar Rp82,17 juta dari nilai kontrak proyek Rp594.451.000.
Nilai tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran Rp81.110.400 dan denda keterlambatan Rp1.059.000 yang tidak dipungut dari penyedia jasa.
Temuan terbesar berasal dari komponen biaya langsung non personel.
Penyedia, PT MBA, mencantumkan penggunaan sejumlah peralatan seperti theodolite, GPS, dan lima unit sepeda motor operasional dalam dokumen pertanggungjawaban. Namun, hasil pemeriksaan lapangan BPK menunjukkan kondisi yang berbeda.
Pendataan objek pajak ternyata dilakukan menggunakan aplikasi mobile yang mampu merekam koordinat lokasi sekaligus data objek pajak. Dengan sistem tersebut, penggunaan alat ukur seperti theodolite maupun GPS dinilai tidak diperlukan.
Tak hanya itu, klaim penggunaan lima unit sepeda motor juga tidak sesuai fakta. BPK mencatat pekerjaan di lapangan hanya membutuhkan tiga unit kendaraan operasional.
Akibat ketidaksesuaian itu, pemerintah daerah dinilai membayar komponen biaya yang tidak mencerminkan kebutuhan riil pekerjaan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp81,11 juta.
BPK juga menemukan lemahnya pengendalian kontrak. Pekerjaan yang seharusnya selesai pada 11 November 2025 baru dinyatakan rampung 13 November 2025 atau terlambat dua hari.
Meski terlambat, pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan 100 persen tanpa memotong denda keterlambatan. Padahal, sesuai ketentuan kontrak, penyedia seharusnya dikenai denda Rp1.059.000.
BPK menyebut denda tersebut tidak diperhitungkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat memproses pembayaran.
Dalam LHP, BPK menilai permasalahan tersebut terjadi karena Kepala BPPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama PPK belum optimal mengawasi pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Kepala BPPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Lembaga auditor negara itu pun merekomendasikan agar kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan senilai Rp82,17 juta segera diproses untuk dikembalikan ke Rekening Kas Daerah, sekaligus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek jasa konsultansi. (wah)
Catatan Redaksi: Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan administratif BPK yang berisi rekomendasi pengembalian keuangan daerah dan perbaikan tata kelola. Laporan tersebut tidak dengan sendirinya menyimpulkan adanya tindak pidana.

