BPOM Pangkalpinang Kawal Penarikan Obat Sirup Dari Peredaran

PANGKALPINANG – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap produk recall di sejumlah fasilitas kefarmasian di Kota Pangkalpinang sejak tanggal 21 Oktober 2022.

Kepala BPOM Pangkalpinang, Sofiyani Chandrawati Anwar, kepada suarabangka.com grup suarapos.com, Selasa pagi (25/10/2022) melalui keterangan tertulisnya, mengungkapkan hingga kini masih terus diproses.

“Balai POM di Pangkalpinang
telah melaksanakan arahan Badan POM Pusat dengan melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap produk recall sesuai  press release Badan POM mulai tanggal 21 Oktober 2022 di PBF (perusahaan besar farmasi) dan sarana pelayanan kefarmasian di Kota Pangkalpinang. Dan masih terus berproses yang dilanjutkan dengan sarana di kabupaten lainnya,” tulis Sofiyani.

Lebih jauh Sofiyani merinci secara detail di Perusahaan Besar Farmasi (PBF) sudah dilakukan hold atau karantina produk.

Menurutnya PBF masih dalam proses melakukan penarikan produk di sarana. Pihak apotek yang disuplai sudah melaporkan penarikan.

Sementara di apotek atau toko obat, Sofiyani mengatakan sudah dilakukan pemisahan dari etalase. Selanjutnya akan ditarik oleh Industri Farmasi untuk dimusnahkan dengan disaksikan oleh BPOM.

Selain itu, menurut Sofiyani BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

Baca Juga  Ketua PWI Pusat Minta Jaksa Agung Sanksi Tegas Oknum Kejati Babel Perusak Sendi - Sendi Demokrasi

Kepada masyarakat, tulis Sofiyani, BPOM menghimbau untuk lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas.

Maka ia menekankan dalam membeli obat penting memerhatikan beberapa hal berikut:

1. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

2. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

3. Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluarsa.

Sebagaimana diberitakan suarabangka.com, Senin (24/10/2022), BPOM RI telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” demikian bunyi pernyataan tertulis BPOM.

Baca Juga  Soal PIP Pulau Kianak, Kadus Tak Sendiri

Dari pengujian yang dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk berikut:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Termorex Aman

Sementara dilansir dari kompas.tv, Senin malam (24/10/2022), dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) menghapus produk Termorex dari daftar obat sirop tidak aman yang sebelumnya disampaikan pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga  6.307 Orang di Kabupaten Belitung Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Ketiga

Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, bahwa Termorex sirop pada masa produksi (batch) tertentu aman dikonsumsi masyarakat.

Sebab, BPOM menemukan kandungan tidak aman hanya pada produk buatan PT Konimex batch tertentu.

“Termorex sirop obat demam yang sebelumnya kami nyatakan tidak aman, setelah kami kembangkan sampling dari batch yang lain, dari lokasi peredaran dan stok tempat sampel berbeda, serta waktu produksi berbeda ternyata produk Termorex sirop ini aman,” kata Penny dalam konferensi pers BPOM, Minggu (23/10/2022) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, kata dia, BPOM menyatakan bahwa produk Termorex sirop dengan batch tertentu aman digunakan masyarakat.

“Artinya Termorex sirop batch yang lain aman karena di batch lain tidak melebihi ambang batas,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Manajemen PT Konimex, BPOM melakukan penarikan terhadap Termorex Sirop dengan nomor batch AUG22A06 kemasan 60 ml. (fh)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *