JAKARTA – Upaya pelarian tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan akhirnya kandas di tangan aparat. Tim gabungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan setelah tim memantau pergerakan tersangka yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya, namun justru bergerak menuju Jakarta. Saat tiba di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik OJK. Usai diperiksa, tersangka resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, tim gabungan juga melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah saksi yang tidak kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran di sektor perbankan tersebut.
Kolaborasi antara OJK dan Kepolisian dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini. Sinergi antara penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.
“OJK pun menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Kepolisian RI dalam proses penindakan ini. Ke depan, kerja sama lintas lembaga diharapkan semakin solid guna menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,”seperti dikutip dari halaman resmi OJK, Kamis (26/3/2026).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan di sektor keuangan bahwa aparat tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum akan terus diperkuat demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. (***)
SUMBER : OJK


