PANGKALPINANG – Penyidik Pidsus Kejati Kepulauan Bangka Belitung mengeledah kantor PLN UP3 Pangkalpinang dan kantor PLN Unit Induk Wilayah Babel beserta tiga kantor rekanan, Jumat (9/7/2021).
Pengeledahan dilakukan dalam upaya mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan ROW atau penebasan pohon untuk pengamanan jaringan listrik tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dari hasil penggeladahan tersebut, penyidik mendapatkan dokumen barang bukti 189 item, berupa 189 dokumen, komputer, laptop. Selain itu juga penyidik melakukan penggeledahan ke PT Haliora Power, PT Latif, dan CV Pegasus.
“Lokasi penggeledahannya semua di Kota Pangkalpinang. Jadi kegiatan ROW ini semacam perabasan pohon untuk mengamankan jaringan listrik, anggarannya (ROW-red) itu pada tahun 2020 itu sekitar Rp9 miliar,” uja Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Basuki mengatakan penyelidikan yang dilakukan atas adanya dugaan Tipikor tersebut baru penyidikan umum.
“Kami belum ada target (terduga pelaku tipikor-red), saat ini kami hanya mau memastikan siapa sih dugaan-dugaannya,” katanya.
Sementara managemen PLN UIW Babel belum memberikan keterangan secara resmi terkait pengeledahan yang dilakukan oleh Tim Satuan Khusus Kejati Babel. (sal)