PANGKALPINANG – Sebanyak 29 pemilik atau pengusaha SPBU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menghadiri sirahturahmi di Makorem 045/Gaya.
Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen TNI Ujang Darwis, MDA di wakili Kasrem Kolonel Inf Parluhutan Marpaung, S.I.P., M.Han menyampaikan telah mengatur dan menetapkan pemberian subsidi BBM untuk meringankan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun kebijakan pemerintah tersebut ada oknum pengusaha dan melibatkan oknum perorangan menyalahgunakan BBM tersebut sehingga menyebabkan terhambatnya pendistribusian BBM kepada masyarakat dan utamanya membebani keuangan negara.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kebutuhan sehingga alokasi BBM bersubsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi akan menambah beban negara untuk itu juga masyarakat di minta ikut mengawasi dan melaporkan apabila ada penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Komandan Korem melanjutkan Pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU NO 51 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Adapun isi dari UU tersebut: setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan/dan atau liguefied petroleum Gas yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 milyar.
Sangsi serupa juga dinyatakan dalam pasal 94 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2014 tentang usaha hilir minyak dan gas bumi.
Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak menjadi perhatian khusus pemerintah di Provinsi Kepulauan Babel, TNI-Polri telah sepakat dan bekerja sama dalam penertiban penyalah gunaan BBM bersubsidi.
Brigjen Ujang Darwis berharap melalui silaturahmi tersebut mengajak kepada pengusaha SPBU untuk membantu pemerintah dalam ketertiban penyaluran BBM kepada masyarakat. (rel)

