Kejati Babel Belum Tetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Aliran Fee 20 Dinas PUPR Masih Ngambang

PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi aliran Fee 20 persen Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Babel sudah satu bulan berlalu.  Hingga kasus inisini dib Lidik oleh Kejati Babel belum ada yang ditetapkan tersangka.

Kajati Babel Daroe Try Sadono saat dihubunggi suarabangka.com belum memberikan tanggapan sejauh mana perkembangan dugaan Tipikor tersebut.

Sementara LSM penggiat anti korupsi meminta Kejaksaan Tinggi Babel untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan tuntas dan transparan.

Bahkan sejumlah LSM tersebut mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa ke gedung Kejati Babel, apabila aspirasi mereka tidak diindahkan oleh kejaksaan.

Ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo mengatakan bakal gelar aksi ke Kejaksaan Tinggi Babel. Aktivis anti korupsi Babel ini mengatakan bahwa pihaknya akan memberi dukungan serta pengawalan kepada Kejaksaan Tinggi Babel agar mengusut tuntas dugaan gratifikasi berupa fee 20 persen dari pagu proyek yang diterima oleh JA Kadis PUPR Babel.

Menurut aktivis vokal yang akrab disapa Hadi Amak ini, pihak Kejaksaan harus melaksanakan penegakan hukum dengan lurus. Apalagi jika itu adalah upaya memperkaya diri. Karena hal ini menjadi ironis di tengah kondisi rakyat yang susah ekonominya karena dampak pandemi.

“Sejak digulirkannya proses lidik oleh Kejati Babel ini, pada akhir Agustus 2021 lalu, kami dari LSM Amak Babel terus memantau. Sembari juga mencari pendalaman informasi. Perkembangan nya semakin ke sini makin terang,”

“Kami yakin dugaan itu benar, tinggal menunggu sikap Kejaksaan saja. Seharusnya pakai kacamata kuda, artinya lurus saja, tindak mereka yang memperkaya diri di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda ini. Buta mata buta hati jika ada yang sibuk memperkaya diri sementara rakyat menjerit kesusahan,”kata Hadi, Senin (20/09/2021).

Baca Juga  Ternyata Anggota TNI,  BKO PT Timah 

Tidak hanya itu, Ormas LMP Pangkalpinang juga memberikan jamu Tolak Angin kepada Asintel dan Kasi Penkum sebagai bentuk dukungan dan perhatian kepada Kejaksaan Tinggi Babel yang telah bekerja secara maksimal dalam menangani kasus tersebut. Namun Asintel menolak pemberian jamu tersebut secara simbolis.

“Kita tidak bisa menerima simbolis, kalau mau memberi silahkan ditempatkan di ruangan (Penkum-red) ini saja,”ujar Asintel, Selasa (14/9/2021), lalu.

Permahi Babel Sebut Dugaan Tipikor Dinas PUPR Kejahatan Luar Biasa

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Babel, Faiz Fauzan menangapi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas PUPR Babel. Dia mengatakan bahwa Tipikor merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Hal ini disampaikan Faiz melalui pesan tertulis yang diterima redaksi suarabangka.com terkait dugaan gratifikasi fee 20 persen yang disebut mengalir ke PUPR Babel.

Ditekankannya karena itu merupakan kejahatan yang luar biasa, maka penanganan nya pun boleh dibilang juga dengan cara yang tidak biasa.

“Ini merupakan kejahatan yang luar biasa penanganan kasus tipikor juga memerlukan cara-cara yang luar biasa pula untuk bisa membuktikan telah terjadi atau tidaknya tindak pidana korupsi,” terang Faiz.

Baca Juga  Pj Gubernur Babel Akan Mengusut Dugaan 'Maling Besar' di SKPD 

Faiz juga menerangkan dalam teori dan perspektif hukum terkait gratifikasi. Menurutnya gratifikasi seperti yang diduga menyeret kepala Dinas PUPR Babel tersebut merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi atau Tipikor.

“Baru-baru ini masyarakat Babel digemparkan dengan dugaan adanya aliran dana fee proyek tahun 2021 sebesar 20 persen kepada pejabat internal Dinas PUPR Babel, yang bisa dikategorikan dugaan tipikor jenis gratifikasi. Dalam penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, disebutkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang dan jasa, rabat (diskon), Komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” urai Faiz.

“Dalam hal ini perlu diketahui tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah. Terdapat kriteria gratifikasi yang dilarang yakni pertama, gratifikasi yang diterima berkaitan dengan jabatan; kedua, penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar. Maka pemenuhan atas pengenaan unsur delik tentu harus diperhatikan secara mendalam dan sesuai dengan fakta hukum yang ada,” timpal Faiz.

Merujuk pada hasil penyelidikan Tipikor oleh Kejati Babel yang telah berjalan selama sebulan ini, Faiz menilai, biasanya dugaan tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan hanya dengan adanya satu individu saja, oleh sebab itu dalam kacamata hukum pidana dikenal adanya istilah “turut serta atau penyertaan” (delneming) yang mana dalam suatu rangkaian tindak pidana tidak hanya ada satu peran aktor melainkan ada aktor yang berperan sebagai yang memberi perintah dan ada aktor yang hanya menurut perintah dari aktor utama tersebut.

Baca Juga  Molen Sampaikan Pesan Kebaikan Diacara IPHI

“Seperti tercantum di dalam pasal 55 sampai 56 KUHP. Hematnya, penegak hukum selain cermat dalam pengenaan pemenuhan unsur delik maka harus cermat dalam menentukan bobot punishment subjek hukum yang terlibat dalam perkara ini. Mengacu pada UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , maka sebagaimana tertuang dalam pasal 4 bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Jadi seharusnya sebagaimana yang diharapkan maka proses terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh Dinas PUPR tersebut tetap harus dilanjutkan sebagaimana mestinya,” pungkas Faiz.

Seperti diketahui, informasi akurat menyebutkan bahwa ada pengakuan aliran dana fee proyek rutin sebesar 20 persen kepada Kepala Dinas PUPR Babel. Informasi ini sendiri berdasarkan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ASN PUPR yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *