Kasus dr Ratna: IDAI Minta Hakim Cermat Bedakan Risiko Medis dan Tindak Pidana

PANGKALPINANG – Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus ini dinilai tidak lagi sekadar persoalan individu, melainkan telah menyentuh kepastian hukum dalam praktik kedokteran di Indonesia.

Ketua Umum PP IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K), mengatakan perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi dunia kesehatan nasional karena menyangkut batas antara risiko medis, disiplin profesi, dan ranah pidana.

“Yang sedang diuji bukan hanya dokter Ratna, tetapi bagaimana negara memperlakukan profesi kedokteran ketika menghadapi komplikasi medis yang secara ilmiah memang memiliki risiko,” ujar Piprim usai menghadiri sidang lanjutan di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga  Lewat Program Decluttering, Karyawan PT Timah Tbk Donasikan Barang Layak Pakai untuk Masyarakat dan Panti Asuhan

Menurut IDAI, dalam praktik kedokteran terdapat mekanisme etik dan disiplin profesi yang seharusnya menjadi rujukan utama sebelum suatu kasus masuk ke ranah pidana. Organisasi itu mempertanyakan proses hukum yang berjalan tanpa terlebih dahulu adanya kepastian dari mekanisme disiplin profesi.

IDAI juga menyoroti hubungan dokter dan pasien yang bersifat “ikhtiar pengobatan”, bukan jaminan kesembuhan. Karena itu, hasil medis tidak dapat sepenuhnya dikendalikan dokter dan dipengaruhi banyak faktor, termasuk kondisi pasien.

Lebih jauh, IDAI mengingatkan potensi munculnya praktik defensive medicine apabila setiap kematian pasien otomatis dikaitkan dengan tindak pidana tanpa pembuktian ilmiah yang kuat. Kondisi ini dikhawatirkan membuat dokter enggan menangani kasus-kasus berisiko tinggi.

Baca Juga  40 PNS Baru Resmi Dilantik, Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Integritas dan Semangat Melayani

“Dokter bisa takut menangani pasien kritis atau mengambil tindakan darurat. Padahal justru pasien dalam kondisi seperti itu yang paling membutuhkan pertolongan cepat,” kata Piprim.

Ia menegaskan, dampak dari situasi tersebut tidak hanya akan dirasakan tenaga medis, tetapi juga masyarakat luas, terutama di daerah yang masih kekurangan dokter spesialis.

Sementara itu, kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Oktafandany, SH, menegaskan kliennya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Ia menyoroti tidak adanya nama dr. Ratna dalam rekomendasi awal Majelis Disiplin Profesi serta dalam laporan polisi awal perkara.

Pihaknya juga mempertanyakan tidak adanya hasil otopsi yang secara ilmiah menyatakan tindakan dr. Ratna sebagai penyebab langsung kematian pasien.

Baca Juga  Pemkot Matangkan Persiapan Salat Idulfitri di ATM Pangkalpinang, Saf Jemaah Jadi Perhatian

“Berdasarkan fakta persidangan, kami meyakini klien kami tidak memenuhi unsur pidana,” tegas Hangga.

Perkara ini kini memasuki tahap krusial menjelang putusan majelis hakim. Di tengah sorotan publik yang meluas, kasus ini berkembang menjadi perdebatan serius tentang batas kesalahan profesi medis dan tindak pidana.

IDAI berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek hukum, ilmu kedokteran, mekanisme disiplin profesi, serta dampak sosial terhadap layanan kesehatan nasional dalam memutus perkara tersebut.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu dokter, tetapi juga rasa aman para dokter dalam menjalankan profesinya,” tutup Piprim. (***/SB)