PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempertanyakan dasar hukum klaim lahan yang disampaikan PT Bukit Palma Prima (BPP) terkait penutupan akses jalan warga Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Sorotan itu mencuat dalam audiensi yang digelar di DPRD Babel, Kamis (11/6/2026), setelah perusahaan dinilai belum mampu menjelaskan legalitas penguasaan lahan yang menjadi lokasi sengketa.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihak perusahaan hanya menyampaikan bahwa lahan tersebut diperoleh dari PT GCM. Namun saat diminta menunjukkan dasar hukum kepemilikan atau penguasaan lahan, penjelasan yang diberikan belum memadai.
“Kalau ditanya dasar hukumnya, tadi belum bisa dijelaskan. Jadi saat ini sifatnya masih klaim dari perusahaan,” tegas Didit usai rapat.
Persoalan bermula dari penutupan jalan sepanjang sekitar 600 meter yang selama ini digunakan warga untuk menuju kebun. Akses tersebut disebut telah dimanfaatkan masyarakat sejak 2013, jauh sebelum perusahaan beroperasi di kawasan itu.
Menurut Didit, masyarakat tidak mempermasalahkan keberadaan pabrik kelapa sawit milik PT BPP. Sebaliknya, warga mendukung investasi yang masuk ke daerah mereka. Namun, hak masyarakat untuk menggunakan akses jalan yang telah lama ada tetap harus dihormati.
“Masyarakat sangat setuju adanya pabrik sawit. Yang dipersoalkan hanya akses jalan yang selama ini mereka gunakan,” ujarnya.
DPRD Babel menilai penyelesaian konflik harus dilakukan melalui dialog dan pendekatan yang mengedepankan kepentingan bersama. Untuk itu, DPRD telah berkomunikasi dengan Bupati Bangka Selatan agar segera mengambil langkah penyelesaian.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD mengusulkan penghentian sementara aktivitas perusahaan di lokasi sengketa hingga persoalan akses jalan mendapatkan kejelasan. Selain itu, perusahaan juga diminta membuka kembali jalur yang selama ini menjadi akses utama warga menuju kebun.
Tak hanya itu, DPRD Babel akan menerbitkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagai dasar penyelesaian konflik yang berkembang di tengah masyarakat.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, DPRD Babel juga menjadwalkan kunjungan langsung ke Desa Nangka pada Jumat (12/6/2026).
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil. Investasi harus berjalan, tetapi hak masyarakat juga harus dihormati,” kata Didit.
Langkah DPRD tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan sengketa yang kini menjadi perhatian masyarakat Desa Nangka, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak-hak warga. (Suf)

