Developer Jangan Asal Kelolah Perumahan

TOBOALI – Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bangka Selatan, Berry Febrianto mengingatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman setempat, agar pihak pengembang perumahan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada konsumennya.

Ini dikatakan Berry terkait paripurna usulan rancangan peraturan daerah tentang penyerahan prasanan, satana, 1 utilitas perumahan di Permata Muntai di Jalan Raya Parit 9 Toboali.

“Saya mengingatkan kepada developera tau pengembang perumahan di Bangka Selatan tidak asal-asalan kelola perumahan. Mari kita sama-sama memajukan Negeri Junjung Besaoh yang kita cintai ini sesuai dengan profesi kita masing-masing,” tegasnya kepada Mediaqu, Kamis (16/11/23).

Baca Juga  DPRD Basel Gelar Rapat Paripurna HUT Ke-315 Kota Toboali

Ia mengatakan, kadang ia melihat pengembang perumahan yang tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumennya. Oleh karena itu, ia meminta pengembang untuk mengikuti peraturan perundang undangan.

Terutama fasilitas sarana, prasarana, dan utilitas bagi kepentingan konsumen perumahan termasuk fasilitas umum agar jangan sampai ada konsumen yang komplain terkait hal tersebut karena itu tanggungjawab pengembang perumahan.

“Karena aspirasi ini disampaikan oleh konsumen ketika saya reses tahun 2022 yang lalu menyangkut fasilitas umum tersebut yang sampai sekarang belum terselesaikan. Dan bahkan terkesan tidak mau bertanggung jawab lagi atas fasilitas umum perumahan tersebut,” bebernya.

Baca Juga  Tahun 2022 Realisasi Reklamasi PT Timah Tbk 100 Persen, di Basel Disulap Jadi Lokasi Pembangunan MAN

Sayangnya, lanjut anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan ini, aspirasi konsumen untuk meminta mediasi antara Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bangka Selatan dan konsumsen, dan telah disampaikannya keapda kepala dinas, namun sampai saat ini mediasi tersebut belum terlaksana.

“Sebagai wakil rakyat di DPRD Bangka Selatan dan sebagai anggota Komisi 3 yang mitra kerjanya Dinas Perkim telah menyampaikan hal tersebut untuk duduk bersama satu meja, antara deplover, konsumen dan dinas terkait agar keluhan konsumen dapat terselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Sesama Penambang Laut Sukadamai

Kedepanya, Berry berharap kepada dinas terkait untuk lebih hati-hati dalam mengeluarkan izin pengembangan perumahan di Bangka Selatan, agar kelengkapan persyaratan sebagai yang diatur dalam PP 12 Tahun 2021 tentang pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman

“Dan sekaligus dari awal site plan perumahan di Parit 9 Toboali, untuk terus di kawal sejauh mana progres pembangunan perumahan. Terutama masalah sarana dan prasarana fasilitas umum perumahan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku,” tutupnya. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *