DPRD Minta Pemprov Babel Segera Tindaklanjuti Temuan LHP BPK

SUARABANGKA.COM – DPRD Provinsi Bangka Belitung mendorong Pemerintah Provinsi Babel segera mengevaluasi pelaksana anggaran sepanjang tahun 2024. Hal ini guna menindaklanjuti rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil laporan pemeriksa atau LHP.

Wakil Ketua DPRD Babel Edi Iskandar mengatakan, 16 temuan yang disampaikan BPK tersebut telah didiskusikan sebelumnya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kami juga mendengar penjelasan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengenai apa saja yang menjadi objek pemeriksaan dan temuan pada 16 item tersebut,” ujar usai mengikuti sidang tindak lanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Babel Tahun 2024 di Ruang Rapat Anggaran, Senin (7/7/2025).

Edi menambahkan bahwa pemerintah daerah melalui TAPD telah menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan semua temuan.

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa tidak semua temuan BPK berkaitan dengan aspek keuangan semata.

“Ada juga yang bersifat prosedural dan berkaitan dengan mekanisme,” jelasnya.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian utama DPRD adalah terkait pengelolaan aset di RSUD (DR) Ir Soekarno.

Baca Juga  DPRD Babel Sahkan APBD 2023

“Di rumah sakit itu bukan temuan keuangan, tapi pencatatan aset yang dianggap tidak clear,” kata Edi.

Ia menjelaskan bahwa BPK menemukan sejumlah barang yang tidak dapat ditemukan fisiknya saat pemeriksaan dilakukan.

“Belum dikatakan hilang, tapi ketika diperiksa barangnya tidak ada. Jumlah barang yang tidak ditemukan itu lumayan banyak, sekitar 46 item,” tambahnya.

Menindaklanjuti temuan ini, Edi menegaskan bahwa DPRD telah meminta pemerintah daerah untuk menyusun garis waktu (timeline) yang jelas dalam menindaklanjuti laporan BPK.

“Kami pertama minta pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan pemeriksaan BPK itu membuat timeline secara jelas. Jadi, setiap tahapan-tahapan itu kapan,” tegasnya.

Menurut Edi, pemerintah daerah tidak bisa hanya menyatakan akan menyelesaikan dalam 60 hari.

“Tetapi, dalam minggu ini apa yang sudah harus selesai, dalam tiga hari ke depan apa yang sudah harus selesai. Jadi, langkah-langkah itu harus konkret,”jelasnya.

Baca Juga  Pansus Pengelolaan Kawasan Hutan DPRD Babel Konsultasi ke DLHK DIY

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Pengawasan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Hidayat menyerahkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov Babel dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (30/6/2025).

Kepada wartawan, Widhi menyampaikan, kendati mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi ada beberapa temuan dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Babel.

Setidaknya ada tiga temuan yang harus segera diselesaikan oleh Pemprov Babel dalam kurun waktu 60 hari. Tiga temuan itu terdiri dari, pembayaran gaji dan tunjangan, tunjangan profesi guru, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kelebihan senilai Rp 483,03 juta.

Kekurangan volume 13 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas PUPRPRKP Babel. Hal ini akan mengakibatkan Pemprov Babel beresiko menerima aset dengan volume atau spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana dan kelebihan pembayaran atas 13 paket senilai Rp 1,49 miliar.

Selanjutnya, pengamanan fisik aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pada RSUD DR. (H.C) Ir. Soekarno tidak memadai yang mengakibatkan resiko kehilangan aset tetap.

Baca Juga  Support UMKM, Dody Kusdian sosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2017

“Kelebihan pembayaran tunjangan untuk ASN sekitar Rp400 juta lebih. Dan itu harus dikembalikan ke kas daerah paling lambat 60 hari,”ujar Widhi usai menyerahkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan Pemprov Babel di Gedung DPRD Babel, Senin (30/6/2025).

“Kemudian di Dinas PUPR kami juga menemukan kekurangan volume pekerjaan. Itu kami mengambil sampel ada 13 paket yang kekurangan volume pekerjaan sehingga ada kelebihan pembayaran 1,4 miliar lebih.
Itu juga harus dikembalikan ke kas daerah,”jelasnya.

Selain itu pengamanan fisik aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pada RSUD DR. (H.C) Ir. Soekarno tidak memadai yang mengakibatkan resiko kehilangan aset tetap.  Kumlah besaran aset alat kesehatan yang hilang mencapai Rp15 miliar lebih.

“Kita memang memberi kesempatan sampai 60 hari, dari pada nanti kalau terjadi masalah bisa beda penanganannya,”jelasnya. (RG)