Firman Levi Paparkan Syarat Warga Mendapatkan Layanan Hukum Gratis 

KENANGA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Firman Levi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2015 di Air Kenanga, Kabupaten Bangka, Minggu (22/10/2023), siang.

Sosialisasi berlangsung di Kelurahan Kenanga dihadiri Kepala Lingkungan, Ketua RT dan puluhan masyarakat.

Firman Levi mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Bangka Belitung.

Maka dari itu perlu diadakan sosialisasi agar masyarakat mengerti cara mendapatkan pelayanan hukum gratis dari pemerintah daerah.

Baca Juga  Marwan Sekwan Babel Hadiri Rakernas ADPSI dan ASDEPSI

Permohonan bantuan hukum bagi warga miskin dapat diajukan ke Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah itu,  tim dari Biro Hukum akan segera memproses apakah memang pemohon dapat diterima sesuai dengan aturan yang ada. 

“Diharapkan dengan penyebarluasan perda hari ini, masyarakat yang hadir bisa juga meneruskan serta berbagi informasi kepada yang lainnya. Sehingga bagi yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah, dapat segeraditindaklanjuti,”jelas Politisi Partai Golkar Dapil Bangka tersebut.

Bertindak sebagai Narasumber lainnya dari Biro Hukum Setda Bangka Belitung, Indra Utama. 

Baca Juga  PWI Sowan Ke DPRD Babel, Ketua DPRD : Media Pilar Pembangunan

Indra menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di seluruh wilayah Babel.

“Pemohon cukup menyampaikan data, surat keterangan tidak mampu serta kronologis permasalahan ke Biro Hukum Provinsi tanpa ada biaya apapun. Melalui pengacara yang ditunjuk oleh Pemprov nanti akan ditindaklanjuti,”kata Indra. (*)

Sumber: Setwan Babel 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar