Heboh Kabar Penculikan Anak di Babar, Kapolres: Itu Kabar Hoax!

MUNTOK – Sebuah pesan soal percobaan penculikan anak di wilayah Parittiga, Jebus ramai di media sosial, (What’s Aap). Polisi memastikan kabar tersebut hoax (bohong).

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIk, menjelaskan sebelumnya, Senin (30/1/2023), di Media Sosial trending issu kedatangan seseorang yang mempunyai kemiripan dengan pelaku penculikan yang trending di Medsos.

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK mengatakan informasi yang sempat meresahkan masyarakat tersebut tidak benar. Polsek Jebus, dikatakan Kapolres telah mengecek ke lapangan.

Baca Juga  Lahan Perkebunan Sawit PT THEP Bangka Barat Dijarah Penambang Ilegal, Aparat Kepolisian di Lokasi Belum Bertindak

Mendapat informasi tersebut Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus langsung melakukan pengecekan kelokasi yang menjadi tempat yang di issukan didatangi pelaku.

Polisi melakukan  koordinasi dengan guru dan Kepala sekolah SDN 5 Parit Tiga, Paud Desa Kelabat, SD Bakti dan SDN 12 Jebu Darat Kecamatan Parit Tiga.

Hasilnya polisi tidak menemukan adanya kabar penculikan. Polisi menyimpulkan jika kabar tersebut tidak benar.

“Itu kabar hoax, tidak benar,”ujar Kapolres, Selasa (31/1/2023).

Kapolres Bangka Barat Seseorang yang di duga pelaku penculikan tersebut memang benar merupakan Seles Yume Es Krim yang beralamat di Pangkalpinang.

Baca Juga  3 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Ajukan Penangguhan, IJTI Desak Polisi Bertindak Tegas

Dia mendatangi sekolah tersebut untuk menawarkan produk dan lomba melukis di sekolah tersebut.

“Saya luruskan kembali bahwa informasi tersebut tidak benar, dan tidak ada tindakan penculikan yang ada di Kabupaten Bangka Barat,”tegasnya lagi.

Kapolres juga mengimbau masyarakat  apabila menemukan kasus penculikan segera menghubungi ke pihak kepolisian terdekat atau segera menghubungi nomor telpon di bawah ini.

“Kalau memang ada kasus penculikan hendaknya segera diinformasikan secara langsung ke Polres Bangka Barat melalui nomor WhatsApp 082180216247 atau call centre 110,” terangnya. (wah)

Baca Juga  Dua Penambang Timah di Belitung Terancam Pidana Penjara 5 Tahun, Denda Rp100 Miliar

Tinggalkan Balasan