JAKARTA – Dalam kunjungannya ke Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung Barat dengan para penyintas tindak asusila pada 21 Desember 2021, Ibu Iriana Joko Widodo menyatakan agar pelaku tindak asusila atau kekerasan seksual ditindak tegas dan dihukum berat.
Hal ini sebagaimana keterangan tertulis dari Deputi V Kepala Staf Kepresidenan yang diterima redaksi suarabangka.com, Kamis (23/12/2021), pagi.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani pada Kamis, 22 Desember 2021 mengatakan, “Pernyataan Ibu Iriana Joko Widodo sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjamin setiap warga negara mendapatkan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual,”
Kekerasan seksual di Indonesia saat ini masih menunjukan angka yang cukup tinggi. Menurut Komnas Perempuan, 25 persen perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual.
Di mana setiap hari, sekurang-kurangnya terdapat 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Dalam catatan Komnas Perempuan, dalam 10 tahun terakhir terdapat lebih dari 49.000 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Selain itu, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kekerasan pada anak juga mengalami peningkatan. Yakni sebanyak 11.057 kasus (2019), 11.279 kasus (2020), dan 12.566 kasus (November 2021) – dengan mayoritas kasus berupa kekerasan seksual (45%), disusul dengan kekerasan psikis (19%) dan kekerasan fisik (18%).
“Data tersebut bukan sekedar angka dan barisan nama. Melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan mekanisme dan instrumen hukum yang memadai,” ujar Jaleswari.
Pada tahun 2021, Pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR, dimana RUU ini sudah mengalami proses perancangan dan pembahasan sejak tahun 2016.
Pengesahan RUU ini sangat dinantikan oleh semua pihak sebagai instrumen hukum yang lebih kuat dan komprehensif dalam aspek pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
Di samping itu, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual, juga merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) PBB yang sudah diadopsi oleh Indonesia bersama 192 negara lainnya untuk dicapai pada tahun 2030.
Ini sekaligus menunjukkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial, tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual tetapi juga dalam rangka memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan. (rilis)