Kasus Dugaan Surat Rapid Antigen Palsu, Polres Bangka Barat Tetapkan Dua Orang Tersangka

MUNTOK – Polres Bangka Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan surat Rapid Antigen Palsu, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Kasus ini melibatkan oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Bangka Barat.

Kasat Reskrim AKP Robby Setiadi Purba seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH, SIK, MH saat dihubungi suarabangka.com membenarkan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Rapid antigen.

Baca Juga  Setelah 30 Tahun Menanti, Gubernur DKI Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At Tabayyun

“Benar, dua orang sudah kita amankan inisialnya HP (33) peran membuat dan mengunakan hasil rapid tes antigen palsu. Selanjutnya RJ (36) perannya menandatangani dan mengunakan stampel RSUD Bangka Barat,”ujar AKP Robby.

Untuk barang bukti yang diamankan 1 lembar surat hasil rapid test antigen yang diduga palsu, 1 buah cap atau stempel berlogo RSUD Sejiran Setason, Babar, 2 buah laptop, 1 buah printer dan 1 buah pena.

Sementara modus operandinya adalah membuat surat palsu untuk digunakan sebagai syarat penyeberangan kapal Ferry dari Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok ke Pelabuhan Tanjung Api- Api Sumatera Selatan.

Baca Juga  Sidang Gugatan UU Minerba, Kuasa Hukum Akan Perbaiki Pokok Permohonan

“Sekarang kedua tersangka sudah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan dan sudah kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Terhadap terlapor kita sangkakan melangar pasal 263 KUHP ayat 1, yang mana ancamannya maksimal 6 tahun kurungan,”tegasnya. (Faisal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *