Kasus Mafia Tanah di Basel, Jaksa Periksa Sejumlah Saksi

BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara di wilayah Negeri Junjung Besaoh tersebut.

Pemeriksaan dilakukan sebagai rangkaian  proses penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediaqu jaringan media ini, tim penyidik kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam beberapa waktu terakhir.

Pemanggilan saksi ini dinilai menjadi tahapan krusial dalam menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses penerbitan legalitas lahan negara tersebut.

Baca Juga  Lahan Perkebunan Sawit PT THEP Bangka Barat Dijarah Penambang Ilegal, Aparat Kepolisian di Lokasi Belum Bertindak

Dugaan praktik melawan hukum ini disebut-sebut terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2025.

Sumber terpercaya mengungkapkan, saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat struktural di lingkungan pemerintahan, staf teknis, hingga perangkat desa yang dinilai mengetahui secara langsung mekanisme administrasi penerbitan legalitas lahan negara dimaksud.

“Informasinya masih terus menggali keterangan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan sejauh mana peran masing-masing pihak,” ujar sumber tersebut.

Baca Juga  Polisi Tahan 3 Pemilik Tambang Perairan Belo Laut

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga disebut tengah meneliti berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proses penerbitan legalitas lahan.

Dokumen-dokumen tersebut diduga menjadi kunci untuk mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam proses penyelidikan ini, kejaksaan menegaskan akan bertindak profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak menutup kemungkinan, dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen, penyidik akan menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga  Puluhan PIP Nekat Beroperasi di Wilayah Tangkap Nelayan

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk soal siapa saja yang telah diperiksa maupun potensi penetapan tersangka.

Penyelidikan masih terus berjalan, dan publik di Bangka Selatan menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, mengingat persoalan legalitas lahan negara kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. (**)