PANGKALPINANG — Baru saja menghirup udara bebas, pemuda berinisial KE alias Sincan (25) kembali berurusan dengan hukum. Mantan narapidana kasus narkotika itu ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung tepat di depan pintu Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
Sincan diamankan setelah penyidik mengembangkan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap pada Mei 2026. Dalam perkara tersebut, polisi lebih dulu menangkap seorang oknum PPPK berinisial Fe bersama barang bukti puluhan paket sabu dan butiran ekstasi siap edar.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, Fe diduga dikendalikan oleh Sincan yang saat itu masih menjalani hukuman di Lapas Narkotik Pangkalpinang.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan penggeledahan terhadap barang milik Sincan. Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengendalikan aktivitas peredaran narkotika.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sincan langsung diamankan saat keluar dari lapas sekitar pukul 11.00 WIB.
“Selanjutnya, tersangka langsung kita bawa ke Mapolda untuk diproses lebih lanjut terkait perannya dalam mengendalikan tersangka sebelumnya yang sudah kita tangkap,” kata Ronald.
Ronald menambahkan, perkara Fe yang ditangkap pada Mei lalu kini telah memasuki tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara Sincan sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Atas dugaan perbuatannya, Sincan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 609 ayat (2). Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Sincan merupakan warga binaan yang mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas sebelum kembali diamankan polisi dalam perkara narkotika.
“Saat ini KE (Sincan)telah ditahan di Rutan Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Agus. (***)


