Polda Babel Sita Dua Alat Berat dari Lokasi Tambang ilegal Hutan Lindung Kuruk, 6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

PANGKALPINANG – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kep. Bangka Belitung mengamankan 2 (dua) unit alat berat jenis excavator dari lokasi hutan lindung Kuruk Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (07/12/21).

“Ya, ada 2 (dua) excavator yang diamankan dan saat ini sudah berada di Mapolda,” ujar Dir Reskrimsus melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi, Rabu (08/12/21) malam.

Dijelaskan Kombes Pol Maladi, Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah perlengkapan penambangan yakni 2 (dua) unit mesin, 1 (satu) sakan, 2 (dua) drum, 1 (satu) batang pipa dan 1 (satu) gulungan selang dilokasi tersebut.

Baca Juga  Dukung Kejati, LMP Serahkan Tolak Angin

Selain itu, 6 (enam) orang yang berstatus sebagai saksi juga dibawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini keenam orang saksi tengah diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut. Jadi mohon tunggu hasil dari pengembangan tersebut ” jelas Kabid Humas Kombes Pol Maladi.

Sementara itu, Kombes Haryo Sugihartono saat dikonfirmasi siapa bos tambang yang berani membuka lahan hutan lindung di Kuruk yang disebut seorang pengusaha bernama Hengki mengatakan belum menerima laporan dari anak buahnya di lapangan. ” sy blm dpt laporan mas, bsk sj ya..klu td sy plg jam 17.30 blm ada di ksntor,” jawabnya melalui pesan whatsaap.

Baca Juga  Cerita Penerima Beasiswa Saat Bertemu Gubernur Erzaldi

Sementara pihka-pihak terkait dalam pemberitaan masih dalam upaya konfirmasi. (ocin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *