BABEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah mengusut dugaan penggelapan dan penjualan 200 ton balok timah milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Bahkan tim Kejati Babel telah turun kelokasi, Kamis (6/3/2025).
Kasus dugaan penggelapan balok timah ini berkaitan dengan skandal korupsi tata kelola timah yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 271-300 triliun.
Dikabarkan dugaan penjualan balok timah ini terjadi dalam dua tahap yakni pada bulan Maret 2024 sebanyak 120 ton balok timah diduga dijual atas perintah PS dan AR.
Kemudian, pada 15 Desember 2024, sisanya sebanyak 80 ton diduga dijual atas perintah Syahfitri Indah Wuri, istri muda Hendri Lie (HL), yang dikenal sebagai Beneficial Owner PT TIN.
Tim Kejati Babel bersama wartawan turun langsung ke lapangan pada Kamis, 6 Maret 2024 untuk melihat langsung lokasi penimbunan dan penggalian balok timah di area Smelter PT TIN.
Dari hasil peninjauan, ditemukan bekas lubang berukuran 7 x 7 meter berisi air, yang diduga sebagai tempat penyimpanan balok timah sebelum dijual.
Lokasi penimbunan dan penggalian balok timah ini cukup jauh dari kantor utama dan smelter PT TIN. Tempat tersebut berada di balik bengkel dok kapal milik perusahaan, membuatnya sulit terpantau oleh aparat penegak hukum Tim Kejagung RI saat dilakukan penyegelan aset pada April 2024.
Di sekitar lokasi, terlihat tumpukan limbah slag timah, pohon kelapa sawit, serta sisa bangunan gudang. Tidak jauh dari sana, terdapat beberapa akses pintu gerbang lainnya yang memungkinkan kendaraan keluar masuk tanpa harus melewati pintu utama smelter PT TIN dan petugas penjagaan.
Dugaan pun menguat bahwa truk-truk pengangkut balok timah keluar melalui gerbang yang lebih tersembunyi, sehingga aksi ini tidak terdeteksi oleh aparat saat proses penyitaan berlangsung. Jika benar demikian, maka ini menjadi celah besar dalam pengawasan aset negara yang seharusnya dilindungi dari praktik penyalahgunaan.
Tidak Semua Aset Disita
Temuan lainnya yang mengejutkan adalah bahwa tidak semua aset di dalam area smelter PT TIN telah disita oleh Kejaksaan Agung RI. Hal ini terlihat dari papan penyitaan yang terpasang di lokasi. Padahal, dalam kasus mega korupsi ini, seharusnya seluruh aset terkait berada di bawah pengawasan ketat.
Bahkan saat tim Kejati Babel berada di lokasi, masih tampak beberapa orang beraktivitas di sekitar smelter PT TIN, khususnya di gudang bengkel dan dok kapal. Keberadaan pekerja ini menimbulkan pertanyaan: apakah masih ada operasi terselubung yang berlangsung di area tersebut?
Jika benar, maka ada kemungkinan masih ada aset atau material timah lainnya yang belum terdeteksi dan berpotensi dijual secara ilegal.
Tantangan Kejati Babel
Kejati Babel saat ini tengah menggali lebih dalam dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam penjualan 200 ton balok timah ini. Keberadaan akses pintu alternatif serta lokasi penyimpanan yang tersembunyi menjadi bukti bahwa aksi ini telah dirancang dengan sistematis.
Namun, tantangan terbesar ke depan adalah memastikan bahwa seluruh aset yang berhubungan dengan kasus mega korupsi tata kelola timah ini benar-benar diamankan. Pengawasan lebih ketat terhadap area smelter dan aset-aset PT TIN perlu dilakukan agar tidak ada lagi celah bagi pihak-pihak yang ingin menghilangkan barang bukti.
Dengan skandal korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, tindakan tegas dari aparat hukum menjadi harapan masyarakat agar kasus ini tidak hanya menjadi sekadar pemberitaan, tetapi juga diikuti dengan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Kejati Babel telah membuktikan keseriusannya dengan gerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kini, publik menanti bagaimana perkembangan kasus ini dan apakah ada pihak lain yang akan ikut terseret. (**)
Sumber : M.Zen/KBO Babel