BANGKA BARAT – Sebanyak 300 Pegawai Harian Lepas atau PHL Pemkab Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dirumahkan sejak 1 Maret 2025.
300 PHL itu tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangka Barat.
Sekda Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Soleh mengatakan dirumahkannya 300 pegawai honorer merupakan tindak lanjut dari penataan pegawai yang tengah dilakukan pemerintah.
“Benar, kita menindaklanjuti surat kemendagri tgl 14 Pebruari 2025 lalu,” ujar Soleh seperti dilansir dari Babelupdate jaringan suarabangka.com, Jumat (7/3/2025).

Informasi yang diperoleh, Pemkab Bangka Barat melarang seluruh OPD untuk membayar gaji honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun dan tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhitung sejak tanggal 1 Maret 2025.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 800/4/SETDA/2025 tanggal 28 Februari yang ditandatangi Sekda Bangka Barat, Muhammad Soleh.
“Dalam surat edaran tersebut tertulis terdapat OPD yang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,”
“Sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 Hal Penganggaran Gaji pegawai bagi Pegawai Non ASN, maka OPD tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan untuk pembayaran gaji pegawai non ASN bersangkutan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025,” demikian bunyi petikan surat edaran yang diperoleh awak media.
Dalam surat edaran yang sama, terdapat pengecualian untuk tetap dilakukan penganggaran dan pembayaran gaji bagi pegawai non ASN dengan 3 ketentuan yakni; pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN tahun 2024.
Pegawai non ASN tidak terdaftar di BKN namun masih mengikuti proses seleksi, dan pegawai non-ASN berdasarkan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPPPK di Lingkungan Pemkab Bangka Barat tahun 2024 Periode II dinyatakan memenuhi syarat untuk masih mengikuti proses seleksi PPPK.
Adapun bagi pegawai non ASN dengan 3 ketentuan tersebut, tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai besaran yang diterima sebelumnya.
“Selanjutnya, sumber pendanaan untuk gaji sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam pos belanja jasa di APBD,” bunyi surat edaran tersebut. (SB)
Sumber : Babelupdate