PANGKALPINANG – Kesadaran terhadap hak asasi manusia (HAM) tak cukup hanya dibicarakan di balik meja pemerintahan. Nilai-nilai HAM harus hidup di tengah masyarakat, dimulai dari lingkungan kelurahan.
Pesan itu mengemuka dalam kegiatan penguatan HAM yang digelar Kantor Wilayah Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kamis (13/8/2026).
Kelurahan Ketapang ditunjuk Kecamatan Pangkalbalam sebagai Kelurahan Sadar HAM. Penunjukan ini didorong menjadi momentum untuk membangun lingkungan masyarakat yang menjunjung kesetaraan, menghormati hak setiap warga, sekaligus mencegah diskriminasi.
Kegiatan tersebut diikuti perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas, ketua RT/RW, masyarakat, hingga mahasiswa KKN Universitas Pertiba.
Kabid Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kementerian HAM Babel, Anis Ratna Ningsih, hadir memberikan penguatan mengenai pentingnya membangun kesadaran HAM dari lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat.
Menurut Anis, pemajuan dan penghormatan HAM tidak boleh berhenti di tingkat pemerintah pusat. Kesadaran tersebut harus benar-benar sampai ke desa dan kelurahan, tempat masyarakat berinteraksi setiap hari.
“Pemajuan HAM tidak cukup hanya dilakukan di tingkat pusat atau pemerintahan. Kesadaran tersebut harus sampai kepada masyarakat di desa dan kelurahan,” jelasnya.
HAM Bukan Sekadar Teori
Lurah Ketapang Muhammad Ilham, S.STP, mengatakan status sebagai Kelurahan Sadar HAM merupakan langkah strategis untuk membangun kehidupan bermasyarakat yang lebih menghargai hak setiap individu.
Ia menegaskan, HAM bukan hanya urusan pemerintah maupun lembaga tertentu. Penghormatan terhadap HAM harus terlihat dari perilaku sehari-hari, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah hingga tempat kerja.
“Penghormatan terhadap HAM dapat diwujudkan melalui sikap saling menghargai dan menghormati hak setiap orang. Karena itu, kesadaran HAM perlu dibangun bersama mulai dari lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Artinya, persoalan HAM tidak selalu berbentuk perkara besar. Sikap merendahkan orang lain, membeda-bedakan warga, mengabaikan hak kelompok tertentu, hingga tindakan diskriminatif di lingkungan sosial juga menjadi bagian yang perlu dicegah.
Penggerak HAM Jadi Garda Terdepan
Dalam pemaparannya, Anis menjelaskan Kementerian HAM merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia.
Kementerian tersebut memiliki tugas membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang HAM, sejalan dengan Asta Cita, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Program Desa/Kelurahan Sadar HAM menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat pemajuan dan penghormatan HAM hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Di dalamnya, keberadaan Penggerak HAM menjadi penting. Mereka diharapkan menjadi perpanjangan tangan Kanwil Kementerian HAM di desa maupun kelurahan, sekaligus membantu perangkat kelurahan dalam pendampingan terkait pemenuhan dan penghormatan HAM.
Dengan begitu, masyarakat tidak sekadar tahu definisi HAM, tetapi memahami bagaimana hak dan kewajiban dijalankan secara berimbang dalam kehidupan sehari-hari.
Jangan Berhenti di Sosialisasi
Dosen Pembimbing Mahasiswa KKN Universitas Pertiba, Yank Meliana, menilai edukasi HAM perlu terus diperluas hingga ke tingkat masyarakat.
Menurutnya, membangun Kelurahan Sadar HAM tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat harus menjadi bagian utama dalam menjaga agar nilai-nilai HAM benar-benar diterapkan.
“Kelurahan Sadar HAM dapat dibangun melalui tumbuhnya kesadaran dan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM. Semua itu harus dimulai dari masyarakat dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Diskusi yang digelar setelah pemaparan materi pun menjadi ruang bagi masyarakat, perangkat kelurahan, serta mahasiswa KKN untuk membicarakan berbagai persoalan HAM yang berpotensi muncul dalam kehidupan bermasyarakat.
Kanwil Kementerian HAM Babel berharap penguatan tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial atau sosialisasi sesaat.
Lebih dari itu, Kelurahan Ketapang diharapkan mampu membangun budaya masyarakat yang setara, inklusif, adil, dan bebas dari diskriminasi. (***)

