BANGKA — Pengelolaan belanja jasa pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana kapitasi pada 12 Puskesmas di Kabupaten Bangka kembali menjadi sorotan. Dana Kapitasi puskesmas adalah sistem pembayaran tetap per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaannya belum sepenuhnya sesuai ketentuan, mulai dari penetapan alokasi, kesalahan formula perhitungan jasa pelayanan, hingga pemotongan dana jasa pelayanan untuk operasional internal puskesmas.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025 yang diterima Juni 2026.
Secara keseluruhan, Pemkab Bangka menganggarkan Belanja Barang dan Jasa BLUD Puskesmas sebesar Rp18,47 miliar, dengan realisasi Rp16,18 miliar atau 87,63 persen. Salah satu komponen belanja tersebut adalah jasa pelayanan kesehatan yang dibayarkan kepada tenaga kesehatan dan nonkesehatan di 12 Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Alokasi Jaspel Hanya 50 Persen
BPK menyoroti penggunaan Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/252/DINKES/2022 sebagai dasar pengelolaan dana kapitasi.
Keputusan tersebut mengatur dana penerimaan puskesmas terlebih dahulu dikurangi belanja operasional, seperti obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Sisa dana kemudian dibagi masing-masing 50 persen untuk jasa sarana kesehatan dan 50 persen untuk jasa pelayanan kesehatan.
Masalahnya, dalam praktik sepanjang 2025, seluruh Puskesmas justru menerapkan pembagian 50 persen jasa pelayanan dan 50 persen jasa sarana langsung dari penerimaan dana kapitasi, tanpa terlebih dahulu mengurangi belanja obat dan BMHP sebagaimana mekanisme dalam keputusan bupati tersebut.
BPK menilai kondisi ini tidak sejalan dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022, yang menetapkan alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 60 persen dari penerimaan dana kapitasi.
Artinya, pola 50 persen yang diterapkan Puskesmas berpotensi membuat alokasi jasa pelayanan berada di bawah batas minimum yang ditetapkan regulasi.
Tiga Puskesmas Salah Menghitung Jaspel
BPK juga menemukan tiga Puskesmas, yakni Puskesmas Belinyu, Kenanga, dan Batu Rusa, menggunakan formula perhitungan jasa pelayanan yang berbeda dari formula dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.
Kesalahan ini menyebabkan total poin pembagi menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Akibatnya, seluruh dana jasa pelayanan dapat terbagi habis hingga 100 persen, meskipun terdapat pegawai yang tingkat kehadirannya kurang dari 100 persen.
Bendahara JKN mengakui kertas kerja yang digunakan merupakan format lama yang telah dipakai sejak tahun sebelumnya dan belum ditinjau kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan terbaru.
Dengan kata lain, persoalan bukan sekadar salah hitung, tetapi juga menunjukkan lemahnya proses evaluasi dan pengawasan terhadap mekanisme pembayaran jasa pelayanan.
Enam Puskesmas Potong Dana Jaspel
Temuan yang lebih serius muncul di enam Puskesmas, yakni Gunung Muda, Pemali, Bakam, Riau Silip, Puding Besar, dan Petaling.
BPK menemukan sebagian dana jasa pelayanan kesehatan dipotong atau dialokasikan menjadi dana operasional internal puskesmas sebelum dibagikan kepada pegawai.
Skemanya berbeda-beda. Ada yang melakukan pemotongan langsung sebesar 5 sampai 10 persen dari alokasi jasa pelayanan. Ada pula yang menggunakan sisa dana jasa pelayanan yang tidak terbagi akibat selisih perhitungan sebagai dana operasional.
Total bruto dana operasional internal yang teridentifikasi mencapai Rp292,43 juta. Setelah dikurangi pajak dan BPJS 1 persen, dana neto yang dikelola mencapai Rp279.641.933,39.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kegiatan kantor, kegiatan internal pegawai, hingga pengeluaran lain yang tidak berkaitan langsung dengan pembayaran jasa pelayanan kesehatan.
Menurut keterangan pengelola, dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan sosial, seperti santunan uang duka, serta menjadi dana talangan untuk membiayai belanja BLUD yang dianggap harus segera dilaksanakan atau belum diakomodasi dalam RBA BLUD.
BPK Menemukan Persoalan
Dana operasional internal tersebut tidak dicatat secara rinci dalam Buku Kas Umum (BKU) sebagai belanja operasional, tetapi dicatat secara global sebagai belanja jasa pelayanan kapitasi.
Selain itu, tidak seluruh penggunaannya dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti pengeluaran yang memadai. Sebagian pengelolaan hanya didokumentasikan melalui buku catatan internal.
Persetujuan Pegawai Bukan Dasar Hukum
Pengelola Puskesmas menyatakan pengumpulan dana operasional tersebut dilakukan secara terbuka dan telah disetujui seluruh pegawai.
Namun, persetujuan internal tersebut tidak serta-merta mengubah ketentuan penggunaan dana kapitasi.
Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 mengatur bahwa alokasi jasa pelayanan kesehatan digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
BPK juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menghitung jasa pelayanan yang diterima masing-masing tenaga kesehatan dan nonkesehatan menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Karena itu, dana jasa pelayanan tidak semestinya dialihkan menjadi dana operasional internal berdasarkan kebijakan kepala puskesmas semata.
BPK: Risiko Penyalahgunaan Rp279,6 Juta
BPK menyimpulkan permasalahan tersebut mengakibatkan dua dampak utama. Pertama, alokasi penggunaan dana kapitasi berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/252/DINKES/2022 menjadi lebih kecil dari ketentuan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.
Kedua, muncul risiko penyalahgunaan dana operasional sebesar Rp279.641.933,39 akibat pengelolaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang tidak memadai.
BPK menyebut persoalan tersebut antara lain disebabkan Kepala Dinas Kesehatan belum melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 secara memadai.
Sementara pada tiga Puskesmas yang salah menerapkan formula, kepala puskesmas, bendahara BLUD, dan pejabat penatausahaan keuangan tidak berpedoman pada formula sebagaimana ditetapkan Permenkes.
Hal serupa terjadi pada enam Puskesmas yang memanfaatkan dana kapitasi untuk dana operasional internal.
Bupati Diminta Benahi Pengelolaan Kapitasi
Atas temuan tersebut, Bupati Bangka melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian merekomendasikan Bupati Bangka memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memastikan seluruh Puskesmas memedomani Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 dalam pengalokasian, perhitungan, pemanfaatan, dan pembayaran jasa pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana kapitasi.
Kepala Dinas Kesehatan juga diminta menginstruksikan para kepala puskesmas agar mempertanggungjawabkan dan mengelola dana jasa pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Bangka telah menyampaikan rencana aksi atas rekomendasi tersebut melalui Surat Nomor B-700/285/Inspektorat/2026 tanggal 19 Juni 2026. (wah)

