28 Ton Pasir Timah Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Tiga Orang Diciduk di Beltim

BELITUNG TIMUR — Aksi penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia kembali terbongkar. Tim gabungan Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penimbunan pasir timah di wilayah Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Dalam penggerebekan yang berlangsung Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB itu, aparat mengamankan kurang lebih 28 ton pasir timah yang dikemas dalam ratusan karung. Tiga orang berinisial Ro, Bu, dan Ti turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Belitung Timur, sementara penyidik masih mendalami jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Dalam pengungkapan ini ada tiga orang yang diamankan, yakni Ro, Bu serta Ti. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus di Mapolda Babel.

Baca Juga  Hoax! Dua Akun Instagram Palsu Gibran Rakabuming Beredar

Yang membuat kasus ini kian serius, pasir timah tersebut diduga bukan sekadar ditimbun, melainkan telah dipersiapkan untuk dilarikan ke Malaysia.

Ratusan karung berisi pasir timah itu bahkan disebut telah dikemas sedemikian rupa untuk menghadapi proses pengangkutan melalui laut. Karung-karung tersebut dilapisi plastik bening agar pasir timah tidak terkena air laut.

Dari hasil informasi awal yang diperoleh aparat, aktivitas penyelundupan tersebut diduga bukan aksi pertama. Sebelumnya, pengiriman pasir timah ke luar negeri disebut telah dilakukan sebanyak dua kali.

Artinya, pengungkapan 28 ton pasir timah kali ini diduga merupakan aksi ketiga yang berhasil digagalkan aparat.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan tim gabungan,” kata Agus.

Baca Juga  PT Timah Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Penyidik kini masih memburu informasi lebih jauh mengenai asal-usul pasir timah, pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik rencana pengiriman ke Malaysia.

Bareskrim: Jangan Biarkan SDA Babel Dibawa Keluar

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja bersama Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung.

Ia menyoroti praktik pengiriman pasir timah keluar daerah maupun keluar negeri yang berpotensi menggerus manfaat sumber daya alam bagi masyarakat lokal dan negara.

“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,” tegas Irhamni.

Ia juga memastikan aparat tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan. Oknum yang diduga memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas ilegal juga akan ditindak sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing instansi.

Baca Juga  Inspektorat Audit Dana Proyek Rutin Dinas PUPR Babel Tahun 2021, JNT jadi Sorotan

“Kami, baik dari Kepolisian atau TNI, akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membackingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” paparnya.

Irhamni juga mengingatkan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan agar mematuhi aturan dan tidak melakukan penambangan di kawasan terlarang, seperti hutan lindung, daerah aliran sungai maupun kawasan lainnya yang dilarang.

Ia meminta hasil tambang dijual melalui jalur yang memiliki legalitas jelas, termasuk kepada PT Timah Tbk atau mitra yang sah.

“Silakan bekerja, tapi bukan di daerah terlarang. Ikuti aturannya, jual hasil ke pihak PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki legalitas yang jelas, jangan ke tempat lainnya yang hanya merugikan daerah dan negara,” tegasnya. (***)